
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Bullying di SMKN 1 Cikarang Barat
Kepolisian setempat telah menetapkan lima tersangka terkait kasus bullying yang terjadi di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami cedera serius, yaitu patah rahang.
Menurut Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari siswa, pihak sekolah, dan orang tua korban. Hasil pemeriksaan tersebut memicu penetapan lima orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan lima tersangka, termasuk satu orang dewasa dan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan siswa dari sekolah bersangkutan,” ujar Bintang.
Bintang menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Identitas mereka telah diketahui melalui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang sudah ditetapkan.
“Masih akan dilakukan rencana pemeriksaan terhadap beberapa orang lain yang sudah didapatkan namanya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang ada,” tegasnya.
Sebelum kejadian ini, seorang pelajar kelas 10 SMK Negeri 1 Cikarang Barat, AAI (16 tahun), diduga menjadi korban bullying. Korban diperkirakan dikeroyok oleh kakak kelasnya. Akibat peristiwa tersebut, rahang kiri korban patah dan harus menjalani operasi bedah mulut dengan pemasangan alat penyangga.
Upaya Pencegahan Bullying di Sekolah
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya langkah pencegahan bullying di lingkungan pendidikan. Salah satu upaya yang disarankan adalah pembentukan Satuan Tugas Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas TPPKSP).
Ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas TPPKSP di setiap sekolah merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah kasus-kasus bullying.
“Satgas ini harus dioptimalkan di setiap sekolah agar bisa memastikan adanya sistem pengawasan, pelaporan, serta mekanisme penanganan cepat ketika terjadi tindak kekerasan terhadap anak,” jelas Fahrul.
Selain itu, Fahrul menyoroti pentingnya pola asuh di keluarga serta pengawasan orang tua. Ia juga meminta sekolah meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pendidikan karakter bagi siswa.
“Edukasi tentang bahaya bullying harus terus diberikan, baik kepada siswa, guru, maupun orang tua. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama karena faktor pemicu bullying tidak hanya berasal dari pribadi anak, tetapi juga bisa dipengaruhi oleh pola asuh, lingkungan sekolah, bahkan kondisi sosial ekonomi,” tambah Fahrul.
Fahrul menegaskan bahwa UPTD PPA Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan anak, baik dalam penanganan maupun upaya pencegahan.
“Anak-anak harus merasa aman, nyaman, dan terlindungi di sekolah. Itu tugas kita bersama,” katanya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!