Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah Saat Banjir, Aturan Sanksinya Apa?

admin.aiotrade 08 Des 2025 3 menit 13x dilihat
Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah Saat Banjir, Aturan Sanksinya Apa?

Presiden Prabowo Kecam Kepala Daerah yang Tinggalkan Warga Saat Bencana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan peringatan keras terhadap para kepala daerah yang mengabaikan tanggung jawabnya di tengah situasi krisis bencana. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang melakukan ibadah umrah ke Arab Saudi meskipun wilayahnya sedang dilanda banjir dan tanah longsor.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana di Sumatra. Rapat ini digelar di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh, Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (7/12) malam. Ia menegaskan bahwa setiap pemimpin daerah harus tetap berada di wilayahnya ketika terjadi bencana.

Gubernur Aceh Tidak Setujui Izin Perjalanan Mirwan

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya menyatakan tidak menyetujui permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan oleh Mirwan MS. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian antara tindakan Bupati Aceh Selatan dengan aturan yang berlaku. Prabowo menilai bahwa perbuatan seperti ini dapat dianggap sebagai tindakan desersi dalam istilah militer, di mana seseorang meninggalkan tanggung jawab di tengah situasi darurat.

"Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot langsung," ujar Prabowo, seperti yang disiarkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak peduli dari partai mana sang kepala daerah berasal, karena yang terpenting adalah menjaga kepercayaan rakyat.

Aturan Sanksi bagi Kepala Daerah yang Pergi Tanpa Izin

Ketentuan mengenai sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Selain itu, Pasal 76 UU 23/2004 juga menyebutkan bahwa bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus mendapatkan izin dari gubernur untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sanksi lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiato, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan inspektur khusus untuk memeriksa apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Mirwan MS. Menurut Bima, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka Bupati Aceh Selatan dapat dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bima menekankan bahwa situasi saat ini adalah tanggap darurat, sehingga keberadaan fisik di lapangan sangat penting. "Karena apapun itu, hari ini situasinya adalah tanggap darurat, memerlukan keberadaan fisik di lapangan," katanya saat diwawancara di Indonesia Sports Summit 2025 di Jakarta, Sabtu (6/12).

Alasan Mirwan Pergi Umrah

Mirwan MS, yang merupakan kader Partai Gerindra, menyatakan ketidaksanggupannya dalam menangani dampak bencana di Sumatra. Namun, beberapa waktu setelah pernyataannya, ia pergi ke Arab Saudi dengan alasan umrah. Kepergian ini membuat banyak pihak merasa kecewa, terutama karena kondisi daerahnya sedang dalam keadaan darurat.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat dan pejabat tinggi mulai mempertanyakan komitmen para pemimpin daerah dalam menghadapi krisis. Harapan besar diarahkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi yang tegas agar bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua kepala daerah bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya terbatas pada kebijakan harian, tetapi juga pada masa-masa sulit seperti bencana alam. Kepemimpinan yang baik ditunjukkan dengan keberadaan di tengah rakyat, bukan justru meninggalkannya saat dibutuhkan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan