
Tindakan Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati Aceh Selatan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi ini diberlakukan selama tiga bulan karena ia meninggalkan daerahnya saat dalam kondisi darurat bencana.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa telah dikeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan pemberhentian sementara Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan. SK tersebut mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026. "Yang bersangkutan dikenakan sanksi tiga bulan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal," ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri Jakarta pada Selasa (9/12).
Selain itu, Tito juga menerbitkan SK lanjutan terkait penunjukan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. "Kami akan segera kirim SK ini kepada Gubernur Aceh untuk dapat melaksanakan keputusan ini," tambahnya.
Proses Pembinaan dan Magang
Selama masa pemberhentian sementara, Mirwan akan menjalani kegiatan magang dan pembinaan di beberapa unit kerja Kemendagri. Salah satunya adalah di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Langkah ini dimaksudkan agar ia tetap terlibat dalam proses administratif negara meskipun tidak menjalankan tugas sebagai bupati.
Dasar Hukum Sanksi
Aturan tentang sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertuang dalam Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Selain itu, Pasal 76 UU 23/2004 juga mengatur bahwa para bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus mendapatkan izin dari gubernur untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Penentuan sanksi sendiri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Respons Presiden Prabowo Subianto
Langkah Mirwan yang pergi umrah ke Arab Saudi sebelumnya mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengecam tindakan kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Presiden menekankan pentingnya kehadiran para pimpinan daerah di tengah warga dalam situasi darurat saat ini. Ia menyampaikan sindiran itu saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan dan pemulihan bencana.
"Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot langsung," kata Prabowo, sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Perbandingan dengan Militer
Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menyiapkan mekanisme penindakan bagi kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis bencana. "Mendagri bisa ya diproses ini," ujarnya.
Ia mengibaratkan tindakan kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di masa krisis sebagai desersi dalam istilah militer. "Kalau di tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, nggak bisa itu. Saya enggak mau tanya dari partai mana," katanya.
Reaksi Partai Gerindra
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS merupakan salah satu dari tiga kepala daerah yang menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana di Sumatra. Setelah menyatakan hal tersebut, ia pergi dengan alasan umrah ke Tanah Suci.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan. Partai Gerindra mengambil langkah tersebut lantaran Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah bencana yang melanda Aceh.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono dalam siaran pers pada Jumat (5/12).