Bupati Biak Numfor Izinkan ASN Ikut Pilkades 2025

admin.aiotrade 27 Okt 2025 3 menit 27x dilihat
Bupati Biak Numfor Izinkan ASN Ikut Pilkades 2025
Bupati Biak Numfor Izinkan ASN Ikut Pilkades 2025

Peran Kepala Distrik dalam Pilkades Serentak 2025

Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, menekankan pentingnya peran kepala distrik dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Kampung (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 10 Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh bupati saat menghadiri pertemuan dengan para kepala distrik, aparat kampung, dan masyarakat di Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

“Kami hadir di Distrik Swandiwe selain bertemu dengan masyarakat setempat, kami juga memberikan motivasi kepada kepala distrik dalam rangka pemilihan kepala kampung definitif. Sosialisasi sudah dilakukan, dan ini menjadi tanggung jawab kepala distrik untuk melanjutkan ke masyarakat,” ujar bupati.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Bupati berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan persoalan baru akibat kurangnya pemahaman di lapangan. Ia menyatakan bahwa tidak hanya masyarakat, tetapi kadang aparatur pun belum memahami tahapan dan syarat yang ditetapkan dari pusat.

Aturan Penting dalam Pilkades

Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui masyarakat dan aparatur kampung di antaranya adalah larangan bagi pejabat kepala kampung yang sudah menjabat selama dua periode berturut-turut untuk mencalonkan diri lagi. “Itu bukan aturan dari bupati, tetapi kebijakan dari pemerintah pusat,” tegas bupati.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mencalonkan diri menjadi kepala kampung. Namun jika terpilih, maka yang bersangkutan tidak menerima hak sebagai aparat kampung selama menjabat, guna menghindari pendobelan penerimaan gaji.

Persiapan Pelaksanaan Pilkades

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Biak Numfor yang juga Asisten I Setda Biak, Semuel Rumakeuw, menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak mengacu pada surat resmi Menteri Dalam Negeri yang memberikan izin kepada Kabupaten Biak Numfor untuk melaksanakan Pilkades tahun ini.

“Beberapa tahapan sudah kami lakukan, mulai dari pembentukan panitia tingkat kabupaten hingga persiapan panitia tingkat distrik. Tanggal 24 Oktober kemarin merupakan batas waktu penyerahan nama panitia tingkat kampung ke Dinas DPMK untuk dilegalkan melalui keputusan bupati,” ujar Semuel.

Setelah tahap administrasi selesai, panitia akan menyusun buku petunjuk dan panduan teknis berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Biak Numfor.

Rekomendasi ASN yang Mencalonkan Diri

Semuel juga menegaskan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri wajib mendapatkan surat rekomendasi dari atasan langsung, dalam hal ini Bupati Biak Numfor. “Ketika ASN tersebut terpilih, statusnya tetap ASN, namun hak yang diterima hanya berupa uang operasional,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk tokoh adat, pemuda, perempuan, dan tokoh agama, turut mendukung kelancaran tahapan Pilkades serentak di 19 distrik di Kabupaten Biak Numfor. “Dengan dukungan semua pihak, kita berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman, lancar, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan di kampung masing-masing,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan