Masalah Batas Wilayah yang Menghambat Pembangunan dan Pendidikan di Hulu Sungai Tengah
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menyampaikan bahwa ketidaksesuaian tapal batas antara Kabupaten HST dan Kotabaru yang disepakati pada 2021 lalu memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan dan layanan pendidikan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa sejak dulu, masyarakat Desa Aing Bantai khususnya Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, dan Desa Juhu telah di bina dan tercatat dalam administrasi penduduk serta wilayah Kabupaten HST.
Ketidaksesuaian batas tersebut, menurut Bupati Rizal, mengganggu dan membatasi rencana pembangunan akses jalan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Salah satu yang paling terdampak adalah rencana pembangunan akses jalan dan jembatan Desa Aing Bantai, khususnya dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya. Jalannya terpotong karena masuk ke wilayah Kotabaru akibat kesepakatan batas 2021 tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selain itu, ada beberapa titik lain yang juga terkena dampak dari perubahan batas ini. Bupati Rizal menjelaskan bahwa Pemkab HST telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang tinggal dan beraktivitas dapat memiliki akses jalan yang layak.
"Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru," ujarnya.
Pada Mei 2025 lalu, Bupati Rizal juga menyampaikan langsung keresahan warga kaki Pegunungan Meratus HST kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto. Ia berharap bisa memfasilitasi perizinan pembukaan akses jalan desa tersebut dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Menurut Bupati, peninjauan kembali kesepakatan batas sangat penting untuk memastikan bahwa batas wilayah administrasi daerah ditetapkan secara akurat dan sesuai dengan data eksisting di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelayanan publik dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak oleh ketidaksesuaian batas.
"Hal ini untuk memudahkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi pemerintah daerah Kabupaten HST," jelasnya.
Selain untuk pembangunan, adanya kesepakatan ulang batas diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di dekat perbatasan Kabupaten HST-Kotabaru. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di kawasan ini berladang atau bertani, yang dilakukan secara turun temurun. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian batas yang lebih tepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.