Bupati Ponorogo Diduga Miliki Rp 2,6 Miliar dari 3 Kasus

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Bupati Ponorogo Diduga Miliki Rp 2,6 Miliar dari 3 Kasus
Bupati Ponorogo Diduga Miliki Rp 2,6 Miliar dari 3 Kasus

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Terlibat Dalam Tiga Klaster Korupsi

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari tiga klaster perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa uang yang dikantongi Sugiri berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025), ditemukan uang tunai sejumlah Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Uang ini diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik.

Rincian Aliran Dana

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut:

  1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta
    Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.
  2. Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
  3. November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

  4. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar
    Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.

  5. Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
  6. Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati.

  7. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta
    KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

  8. Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.
  9. Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Empat Tersangka Ditetapkan

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah: - Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima) - Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima) - Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi) - Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Tindakan Hukum yang Dihadapi

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan