
Pembelian 3 Unit Kendaraan Dinas untuk Pejabat Pemkab Tulungagung
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melakukan pembelian tiga unit kendaraan dinas baru yang akan digunakan oleh tiga pejabat teras di daerah tersebut. Ketiganya adalah Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Masing-masing mendapatkan jenis kendaraan yang berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Tulungagung diberikan mobil Toyota Vellfire, sedangkan Wakil Bupati Tulungagung mendapatkan Honda CRV Prestige. Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung menerima Mitsubishi Pajero. Setiap kendaraan dinas ini dipilih dengan mempertimbangkan kapasitas mesin dan aturan yang telah ditetapkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pembelian tiga unit kendaraan dinas ini dialokasikan sekitar Rp 3,5 miliar. Namun, anggaran tersebut tidak sepenuhnya terserap. Artinya, harga dari ketiga kendaraan ini masih berada di bawah anggaran yang disiapkan. Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan dinas dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
Perencanaan Pembelian Kendaraan Dinas
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan bahwa perencanaan pembelian kendaraan dinas baru ini dilakukan pada tahun 2024. Pemilihan kendaraan dinas baru ini dilakukan sesuai dengan aturan bahwa setiap kepala daerah wajib mengganti kendaraan dinas setelah lima tahun.
“Perencanaannya di tahun 2024, pembelian di tahun 2025 ini. Sudah selayaknya mobil dinas kepala daerah ganti setelah 5 tahun,” ujarnya.
Kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati sudah diserahkan ke Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung, sedangkan kendaraan dinas Ketua DPRD diserahkan ke Sekretariat Dewan.
Penggunaan Kendaraan Lama
Selain itu, kendaraan dinas lama milik Ketua DPRD Tulungagung akan ditarik dan dijadikan sebagai kendaraan operasional. Sedangkan kendaraan dinas lama Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masih akan difungsikan.
“Untuk kendaraan lama ketua dewan masih masuk bengkel, proses perbaikan sebelum nanti ditarik,” tambah Dwi Hari.
Aturan Standarisasi Kendaraan Dinas
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung, Eko Heri Susanto, menjelaskan bahwa pembelian mobil dinas pejabat daerah ini mengacu pada kapasitas silinder. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2006, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Permendagri ini diperbarui dengan Permendagri nomor 11 tahun 2007.
Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas bupati/wali kota untuk jenis sedan memiliki kapasitas maksimal 2.500 cc, sedangkan untuk jip 3.200 cc. Untuk wakil bupati/wakil wali kota, sedan memiliki kapasitas maksimal 2.200 cc atau jip 2.500 cc.
Dari ketentuan tersebut, akhirnya dipilih Toyota Vellfire untuk Bupati dan Honda CRV Prestige untuk Wakil Bupati. “Pengadaannya ada di BPKAD, kami sebagai pengguna. Yang kami catat adalah kendaraan perorangan dinas untuk bupati dan wakil bupati,” tegas Eko.
Fungsi dan Penggunaan Kendaraan Dinas
Toyota Vellfire ini utamanya akan difungsikan untuk keperluan tugas ke luar kota. Sementara untuk keperluan operasional ke daerah pegunungan, Bupati akan menggunakan Mitsubishi Pajero.
Masih ada satu lagi kendaraan dinas Bupati jenis Toyota Camry Hybrid tahun 2013. “Toyota Camry difungsikan untuk kepentingan acara kenegaraan saja,” pungkas Eko.