Buron Gelapkan Rp500 Juta, Kacab Dealer Motor di Bintaro Ditangkap

admin.aiotrade 17 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Buron Gelapkan Rp500 Juta, Kacab Dealer Motor di Bintaro Ditangkap

Penangkapan Kepala Cabang Dealer Motor yang Menggelapkan Dana Perusahaan

Seorang kepala cabang dealer motor di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial BAK (44 tahun), akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menjadi buron selama beberapa waktu. Ia terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar lebih dari Rp 572 juta, yaitu sebesar Rp 572.171.000.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

BAK sempat menghilangkan jejaknya dengan sering berganti nomor telepon dan ponsel. Hal ini membuat proses penyidikan cukup sulit. Menurut AKP Seala Syah Alam, Kapolsek Pesanggrahan, penyidik menggunakan metode SCI (scientific crime investigation) untuk menemukan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah diburu sejak Maret 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di daerah Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, dan kemudian dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut.

Aksi BAK baru diketahui setelah tim perusahaan melakukan audit dan pembukuan penjualan periode paruh kedua tahun 2024 pada Januari 2025. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BAK terbukti telah menggelapkan dana penjualan sebanyak 22 motor dalam periode Juli hingga Desember 2025 dari dealer yang ia pimpin. Uang sebesar Rp 572.171.000 yang dibayarkan secara tunai, digunakan sendiri tanpa disetorkan ke rekening perusahaan.

Berdasarkan pengakuan BAK, uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan pinjaman online (pinjol) yang bunganya semakin besar. Awalnya, ia mengatakan ada beberapa pinjaman yang digunakan untuk menutupi usaha yang bangkrut, namun sebagian besar adalah pinjaman online yang bunganya terus meningkat.

BAK mengaku memiliki tagihan dari 25 aplikasi pinjol yang harus dibayarnya. Rata-rata, ia membayar antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per bulannya. "Yang paling kecil Rp 5 juta, yang paling besar Rp 30 juta," ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, BAK dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 dan 374 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini

  • Jumlah Dana yang Digelapkan: Total dana yang digelapkan mencapai Rp 572.171.000.
  • Waktu Pelaku Menghilangkan Jejak: Pelaku mengganti nomor telepon dan ponsel beberapa kali untuk menghindari penangkapan.
  • Metode Penyidikan: Petugas menggunakan metode SCI untuk memburu pelaku.
  • Tempat Penangkapan: Pelaku ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
  • Periode Penggelapan: Dana yang digelapkan terjadi dalam periode Juli hingga Desember 2025.
  • Tujuan Penggunaan Dana: Uang digunakan untuk membayar tagihan pinjaman online yang bunganya tinggi.
  • Jumlah Aplikasi Pinjol yang Dibayar: BAK memiliki tagihan dari 25 aplikasi pinjol.
  • Rincian Pembayaran Bulanan: Minimal pembayaran adalah Rp 5 juta dan maksimal Rp 30 juta per bulan.
  • Ancaman Hukuman: BAK terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan audit internal di perusahaan. Penggelapan dana yang dilakukan oleh BAK tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi lingkungan kerja. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan risiko menggunakan layanan pinjaman online yang bisa berujung pada masalah finansial yang lebih besar.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan