
Penolakan KSPSI terhadap Kebijakan Pengupahan 2026
DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap kebijakan pengupahan tahun 2026 yang dianggap tidak memenuhi harapan buruh dan pekerja. Kenaikan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dinilai terlalu rendah, hanya berkisar antara 3 hingga 4 persen, jauh dari ekspektasi kenaikan sebesar 8,5 persen.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kenaikan Upah Dinilai Terlalu Rendah
Menurut Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, formula indeks Alfa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum masih menggunakan rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan menggabungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kenaikan upah hanya mencapai 3 hingga 4 persen.
Roy menilai angka tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan jauh dari kenaikan yang layak. Ia menegaskan bahwa kenaikan upah harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), seperti yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Indeks Alfa Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Putusan MK Nomor 168 menegaskan bahwa indeks tertentu atau Alfa seharusnya menjadi cerminan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, indeks ini harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk UMK.
Roy menyoroti bahwa penyeragaman indeks oleh pemerintah pusat berpotensi mengabaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan buruh di setiap daerah. Ia menilai hal ini bertentangan dengan putusan MK yang menekankan perlunya pendekatan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan realitas daerah.
Waktu Penetapan Dinilai Terlalu Sempit
Selain itu, Roy juga mengkritik tenggat waktu penetapan upah minimum yang diberikan kepada gubernur hingga paling lambat 24 Desember 2025. Ia menilai waktu tersebut terlalu singkat sehingga rapat dewan pengupahan bisa menjadi formalitas tanpa diskusi mendalam.
Atas dasar kritik-kritik tersebut, KSPSI Provinsi Jawa Barat bersama Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI secara tegas menolak PP Pengupahan 2026 karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168.
Respons Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan 2026 telah melalui kajian dan pembahasan panjang serta dilaporkan kepada Presiden. Formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks Alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9, disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam PP Pengupahan 2026 juga diatur bahwa perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Khusus tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah oleh gubernur harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP tersebut dapat menjadi solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.