
aiotrade, JAKARTA — Sebanyak 23 organisasi pekerja dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp6 juta. Hal ini berbeda dengan angka sebelumnya yang hanya mencapai Rp5,39 juta.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) DKI Jakarta, Yusuf Suprapto menjelaskan bahwa penyesuaian UMP menjadi kebutuhan yang mutlak agar daya beli pekerja di Ibu Kota tidak tergerus oleh inflasi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dalam rangka perbaikan kesejahteraan buruh di DKI Jakarta, maka kami dari Aliansi Federasi mengusulkan UMP DKI Jakarta untuk 2026 sebesar Rp6 juta,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Dia menambahkan bahwa dalam lima tahun terakhir, kenaikan UMP dinilai tidak berkeadilan untuk buruh di Jakarta. Kecuali pada tahun 2025, UMP Jakarta naik sebesar 6,5% atas diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Pihaknya mencatat bahwa UMP DKI Jakarta hanya naik 3,27% pada 2021, naik 5,11% pada 2022, naik 5,60% pada 2023, dan hanya naik 3,38% pada 2024. Barulah pada 2025, UMP Jakarta naik 6,5% menjadi Rp5.396.762.
Yusuf juga menjelaskan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) perlu terus diterapkan di Jakarta. Hal ini mengacu pada sektor perdagangan, transportasi, logistik atau jasa lainnya yang memiliki kontribusi besar baik bagi DKI Jakarta maupun skala nasional.
“Perlu ditetapkan UMSP DKI Jakarta sebesar minimal 5,0% di atas UMP DKI Jakarta,” tuturnya.
Selain itu, aliansi buruh juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merevisi Keputusan Gubernur No. 130/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah. Menurutnya, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dinilai layak mendapatkan upah minimum sebesar 5% di atas UMP atau UMSP DKI Jakarta.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan pembahasan UMP 2026 DKI Jakarta akan dilakukan usai adanya peraturan menteri ketenagakerjaan atau Permenaker.
Dia menjelaskan pedoman itu nantinya dijadikan sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan.
“Tentunya, saya pikir semua sama. Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” kata Syaripudin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025).
Tuntutan Kenaikan Upah dan Perspektif Buruh
Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menekankan pentingnya kenaikan upah minimum sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Mereka menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta harus disesuaikan dengan tingkat inflasi dan biaya hidup yang semakin meningkat.
Beberapa poin utama yang diajukan oleh aliansi buruh antara lain:
Penyesuaian UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp6 juta, yang dipandang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Penerapan UMSP DKI Jakarta dengan kenaikan minimal 5,0% di atas UMP.
* Revisi Keputusan Gubernur No. 130/2022 agar upah minimum dapat lebih adil dan sesuai dengan masa kerja pekerja.
Selain itu, aliansi buruh juga menyarankan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam menetapkan kebijakan upah yang dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Proses Penetapan UMP DKI Jakarta 2026
Menurut Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Syaripudin, proses penetapan UMP 2026 masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
Syaripudin menegaskan bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia sedang menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Kesimpulan
Tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang diajukan oleh aliansi buruh menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja di Ibu Kota. Dengan penyesuaian upah yang lebih realistis, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli dan kualitas hidup para pekerja.
Namun, proses penetapan UMP tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, termasuk adanya Permenaker yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.