Buruh: Upah Minimum 2026 Kembali Pertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 11x dilihat
Buruh: Upah Minimum 2026 Kembali Pertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak

Formula Penentuan Upah Minimum 2026 yang Menyasar 64 Barang Kebutuhan Hidup Layak

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan bahwa formula penentuan upah minimum tahun 2026 akan mempertimbangkan sebanyak 64 barang kebutuhan hidup layak. Dalam proses perhitungan tersebut, indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian tetap menjadi acuan utama.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan tentang upah minimum 2026 masih mengalami hambatan dalam menentukan harga kebutuhan pokok (KHL). Pemerintah berharap angka tersebut ditetapkan berdasarkan harga di tingkat provinsi atau grosir, sedangkan para pekerja menginginkan penggunaan data dari tingkat kabupaten/kota atau ritel.

"Dengan memasukkan pertimbangan harga 64 barang KHL, saya memperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan hampir 8%. Angka tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi buruh dalam perekonomian," ujar Andi Gani di kantor KSPI, Jakarta, Jumat (7/11).

Sebelumnya, angka KHL digunakan untuk menentukan penyesuaian upah minimum pada 2020. Namun, formula ini lenyap setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan.

Andi Gani berargumen bahwa penentuan harga KHL di tingkat kabupaten/kota penting karena tidak semua wilayah memiliki pertumbuhan ekonomi yang sama di satu provinsi. Dengan demikian, upah minimum tahun depan akan lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa langkah ini belum akan menghilangkan isu disparitas upah minimum antardaerah. Contohnya, perbedaan upah minimum di Karawang dan Purwakarta yang hanya terpisah sekitar 20 menit perjalanan kini telah mencapai sekitar Rp 900 ribu per bulan.

Di samping itu, usulan kenaikan upah minimum dari KSPI lebih rendah dibandingkan konfederasi buruh lainnya. KSPI mengusulkan kenaikan antara 8,5% hingga 10,5%. Sementara itu, Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia mendorong agar upah minimum tahun depan naik hingga 15%.

"Bahkan ada konfederasi buruh yang menyarankan upah minimum tahun depan naik 20%. Kami tidak boleh melarang, namun angka yang kami usulkan sudah tepat berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL," ujarnya.

Pengusaha Minta Pemerintah Berhati-hati

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemangku kepentingan untuk berhati-hati dalam penetapan rumus penentuan upah minimum 2026. Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menegaskan bahwa penghitungan upah juga harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan hal itu menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan agar rumus upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja tidak berlaku lagi.

"Kami harap semua pihak sadar fokus upah minimum 2026 bukan besarnya, tapi apakah pengusaha bisa bertahan dengan angka itu. Dampaknya akan meluas ke isu lapangan kerja kalau dipaksakan naik," kata Shinta di Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Ia mendorong agar formula upah minimum tahun depan tetap memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Prinsip ini akan membuat formula upah minimum lebih adil dibandingkan yang diputuskan pada tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan upah minimum tahun ini naik 6,5% di semua kabupaten/kota. Shinta mengingatkan angka penyesuaian upah minimum tersebut dipilih tanpa rumus yang disepakati semua pihak.

Dampak, menurut dia, agak mengejutkan yang akhirnya menimbulkan banyak PHK. "Sebenarnya, formula upah minimum dibuat karena tidak semua perusahaan di satu daerah bisa mengikuti penyesuaian di daerah lainnya. Tidak ada yang namanya upah minimum nasional," kata Shinta.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan