
Kebijakan Perbub No. 12 Tahun 2022 di Kabupaten Tangerang
Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Ia tidak akan mengizinkan truk tambang dari Parung Panjang melewati wilayahnya dengan cara yang membahayakan. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbub) No. 12 Tahun 2022, yang menetapkan jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00. Di luar jam tersebut, truk tambang dilarang melintas, baik dalam keadaan kosong maupun penuh.
Penegakan Aturan oleh Camat Legok
Camat Legok, Yusuf Fachroji, memastikan bahwa pihaknya akan secara ketat menjalankan aturan yang ditetapkan. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemantauan yang intensif.
"Penjagaan dilakukan dari pagi hingga malam setiap hari. Dinas Perhubungan, Satpol PP, kecamatan, serta bantuan dari TNI dan Polri berperan aktif dalam pengawasan," ujar Yusuf Fachroji kepada media.
Ia menekankan bahwa Perbub dibuat dengan dasar etika dan moral yang kuat, bukan sekadar kebijakan yang diambil sembarangan. Tujuannya adalah memastikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.
Tujuan Perbub dalam Keselamatan dan Kenyamanan
Menurut Yusuf Fachroji, Perbub No. 12 Tahun 2022 bertujuan untuk mengoptimalkan jam operasional truk tambang di berbagai wilayah. Hal ini dilakukan agar para pengguna jalan dapat berkendara dengan nyaman dan aman. Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan secara umum.
"Penerbitan Perbub ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Kami sangat mendukung kebijakan ini dan berkomitmen untuk menjalankannya dengan baik," paparnya.
Pemantauan di Wilayah Perbatasan
Pemantauan juga dilakukan untuk memastikan bahwa Perbub diterapkan secara efektif di wilayah perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor, khususnya di pertigaan LG, Legok.
Yusuf Fachroji menegaskan bahwa tugasnya hanya menjalankan poin-poin penting sesuai arahan pemerintah kabupaten dan Bupati Tangerang. Ia berharap petugas yang bertugas di lapangan tidak melakukan pelanggaran sehingga kondusivitas masyarakat tetap terjaga.
Harapan untuk Pengemudi Truk Tambang
Ia juga menyarankan kepada pengemudi truk tambang untuk menyesuaikan diri dengan pembangunan yang sedang berlangsung di Kabupaten Bogor. Pengemudi harus menghindari memaksakan kepentingan pribadi dan lebih bijak dalam mengemudikan kendaraannya.
"Saya berharap semua pengemudi bisa lebih mengendorkan kendaraannya agar tidak terlalu menumpuk. Ini demi keselamatan bersama dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!