
Penanganan Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Menimbulkan Kekhawatiran
Pemindahan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, masih menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan cara penanganan yang menurut kuasa hukumnya dinilai tidak proporsional.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyampaikan bahwa pihaknya merasa heran dengan perlakuan yang diterima kliennya. Menurut Jon, pemindahan Ammar ke Nusakambangan tidak sebanding dengan skala kasus yang menjerat sang aktor. Ia membandingkan perlakuan tersebut dengan terpidana kasus terorisme hingga korupsi, yang menurutnya tidak mengalami perlakuan serupa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kalau dari Dirjen bilang kan cuma satu linting doang. Tapi sampai dibawa ke Nusakambangan, dirantai seperti teroris,” ujar Jon Mathias di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Menurut Jon, keputusan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menilai bahwa koruptor triliunan saja tidak dibawa ke sana. Banyak juga yang ada di Nusakambangan tapi tidak dipertontonkan seperti Ammar.
Ia juga mengatakan bahwa pengiriman Ammar ke Nusakambangan justru mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Kasus Ammar ini cuma perkara Polsek, bukan perkara besar. Tapi langkah cepat seperti itu membuat asas peradilan jadi tidak murah dan tidak cepat,” ucapnya.
Jon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak agar sidang Ammar Zoni bisa digelar secara offline di Jakarta agar kliennya mendapat hak pembelaan yang adil.
Permintaan Ammar Zoni pada Hakim
Aktor Ammar Zoni mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut digelar secara virtual, dan Ammar Zoni mengikutinya dari Lapas Nusakambangan.
Dalam kesempatan itu, ia memohon agar sidang berikutnya dapat dihadiri secara langsung. Menurutnya, kehadiran langsung di ruang sidang sangat penting karena banyak hal yang ingin ia jelaskan. Ammar mengaku merasa tidak leluasa menyampaikan pembelaannya dari dalam lapas.
"Menurut saya, pemberitaan ini kan sudah terlalu besar, Yang Mulia. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya nanti, dan ini harus dihadirkan," kata Ammar Zoni.
Ammar merasa sejak dirinya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, banyak pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baiknya. Mantan suami Irish Bella itu menilai kehadirannya secara langsung diperlukan agar publik dapat mengetahui kebenaran dari proses hukum yang dijalaninya.
"Saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya. Dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya juga. Jadi, saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat," ujar Ammar Zoni.
Dakwaan yang Dihadapi Ammar Zoni
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran narkoba dari dalam rutan. Untuk dakwaan primer, ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan narkotika.