Cara cek penerima PIP termin 3 bulan Desember 2025

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 22x dilihat
Cara cek penerima PIP termin 3 bulan Desember 2025
Cara cek penerima PIP termin 3 bulan Desember 2025

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) di Bulan Desember 2025

Bulan Desember 2025 menjadi tahap terakhir dalam termin ketiga pencairan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah program bantuan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar kepada peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu atau rentan.

Penyaluran PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Bulan Desember ini menjadi periode terakhir pada termin ketiga yang telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dengan demikian, para penerima PIP memiliki kesempatan terakhir untuk mencairkan bantuan mereka.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Siswa SD
  • Rp450.000 per tahun
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Siswa SMP
  • Rp750.000 per tahun
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Siswa SMA atau sederajat
  • Rp1.800.000 per tahun
  • Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Cara Mengecek Penerima PIP

Orang tua atau peserta didik dapat dengan mudah mengecek penerima PIP melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Temukan kotak "Cari Penerima PIP".
  3. Isi NISN dan NIK, lalu tuliskan jawaban perhitungan yang diminta.
  4. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

Syarat Pencairan Dana PIP

Setelah nama terdaftar dalam PIP, peserta didik bisa melakukan penarikan dana dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan (rekening simpel)

Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:

  • Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
  • Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
  • Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.

Aturan Penarikan Dana PIP

Penyaluran PIP bisa berbeda-beda antara satu penerima dengan yang lainnya. Namun, ada tiga aturan penarikan dana PIP yang perlu diketahui:

  1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
    Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.

  2. Penarikan Langsung Melalui Bank
    Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SI=impanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

  3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
    Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan