Cara Daftar BSU 600 Ribu November 2025 untuk Karyawan yang Belum Terima

admin.aiotrade 11 Nov 2025 2 menit 19x dilihat
Cara Daftar BSU 600 Ribu November 2025 untuk Karyawan yang Belum Terima


aiotrade, JAKARTA - Berikut ini adalah informasi mengenai cara mendaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bulan November 2025 untuk para karyawan yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Berdasarkan aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan berhak menerima BSU dari pemerintah. Oleh karena itu, banyak orang berharap bahwa bantuan ini akan kembali diberikan pada akhir tahun 2025. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk menyalurkan BSU pada sisa tahun ini.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28/10/2025). Ia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada pengumuman resmi terkait BSU tahap kedua.

“Saya tegaskan kembali, hingga saat ini tidak ada BSU tahap kedua,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada sebanyak 15,25 juta orang pada bulan Juni dan Juli lalu. Meskipun demikian, Anda tetap bisa mencoba mendaftar BSU sebagai persiapan jika bantuan tersebut kembali cair dalam waktu dekat.

Cara Daftar BSU

Berdasarkan aturan sebelumnya, salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja bagi pekerja yang termasuk dalam golongan penerima upah. Pemberi kerja dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik maupun non fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah pemberi kerja terdaftar sebagai peserta, proses selanjutnya adalah mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang tersedia.

Untuk pekerja asing (WNA), mereka harus bekerja minimal selama 6 bulan dan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

Berikut ini adalah tautan lengkap mengenai cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan