Wali Kota Surabaya Beri Peringatan Soal Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, terus berupaya memberikan solusi terhadap keluhan warga mengenai penutupan jalan oleh tenda hajatan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang akhirnya mengambil kebijakan untuk menegaskan bahwa semua warga yang ingin mendirikan tenda hajatan harus memiliki izin.
Eri menjelaskan bahwa pendirian tenda hajatan di jalan umum tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi. Jika tidak, maka siapa pun yang melanggar akan dikenai denda hingga Rp50 juta. Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan dan gangguan lalu lintas yang bisa membahayakan pengguna jalan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Proses Pengajuan Izin yang Harus Dilalui
Untuk menghindari denda tersebut, warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan raya harus mengikuti beberapa langkah penting. Pertama, mereka harus mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara. Selain itu, warga juga diminta menyiapkan jalur alternatif yang dapat dilewati kendaraan, termasuk kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Selanjutnya, izin tersebut tidak bisa langsung diajukan ke pihak kepolisian. Pemohon harus memperoleh surat rekomendasi dari RT, RW, hingga lurah terlebih dahulu. Setelah itu, barulah bisa mengajukan izin ke polsek. Eri menekankan bahwa aturan ini dibuat agar semua pihak tahu batasan dan prosedur yang harus diikuti.
Pentingnya Sosialisasi dan Penanganan Lalu Lintas
Selain itu, pemohon izin juga wajib melakukan sosialisasi melalui media setidaknya satu minggu sebelum acara. Tujuannya adalah agar masyarakat yang biasa melintas jalan tersebut bisa mencari jalur alternatif. Dengan begitu, kebingungan dan kemacetan bisa diminimalkan.
Eri juga menyampaikan bahwa petugas Satpol PP dan Dishub akan turun tangan untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik. Ia menegaskan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh, tetapi hanya sebagian saja sesuai kesepakatan.
Pandangan DPRD Surabaya
Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai bahwa Pemkot Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam menanggapi keluhan warga. Menurutnya, jika pendirian tenda di jalan dilarang, Pemkot harus memberikan solusi alternatif, seperti membangun gedung serba guna di setiap kampung.
Yona juga menyarankan agar tenda hajatan diklasifikasikan berdasarkan potensi gangguannya. Misalnya, tenda hajatan yang dianggap mengganggu kenyamanan jalan harus ditangani lebih ketat, sementara tenda kedukaan seperti acara kematian bisa diperbolehkan dengan aturan yang jelas.
Ia menambahkan bahwa fenomena penutupan jalan oleh tenda hajatan sudah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu meresponsnya secara berlebihan selama ada jalan tembus lainnya yang bisa digunakan.
Rekomendasi Alternatif untuk Acara Hajatan
Menurut Eri, lebih aman dan nyaman jika acara hajatan seperti pernikahan digelar di gedung pertemuan. Hal ini bisa mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan menghindari kemacetan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap bisa menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan solusi yang bijak bagi warga. Namun, proses pengajuan izin dan sosialisasi tetap menjadi bagian penting dalam penerapan aturan ini.