Trik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Polisi Sebut Bisa Diganti Surat Pernyataan

Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh pemilik kendaraan bekas adalah masalah KTP pemilik lama saat ingin memperpanjang STNK. Namun, kini ada solusi yang bisa dilakukan untuk menghindari kesulitan tersebut.
Menurut pernyataan dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dalam situasi seperti ini, pemilik baru kendaraan tetap dapat melakukan pengesahan STNK di Samsat. Kuncinya adalah adanya mekanisme pengganti berupa surat pernyataan.
"Ketika masyarakat datang ingin bayar pajak atau melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan, kita akan memberikan formulir pernyataan di Samsat," ujar Wibowo.
Formulir tersebut berisi beberapa poin penting, antara lain: * Pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjadi pemilik kendaraan dengan nomor tertentu. * Permohonan untuk diblokirnya kendaraan dari pemilik lama. * Kesanggupan pemilik baru untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Dengan mengisi formulir ini, pemilik baru tetap dapat melanjutkan kewajiban pajak kendaraannya meskipun tidak melampirkan KTP pemilik lama. Hal ini menjadi jalan tengah agar administrasi kendaraan tetap berjalan dan mendorong tertib data kepemilikan.
Lebih lanjut, Wibowo menyebut bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proses pengesahan kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetap dilayani agar masyarakat tidak terhambat dalam membayar pajak.
"Kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur bahwa proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan tetap diterima," ujarnya.
Wibowo juga menambahkan bahwa syarat utama untuk pengesahan tahunan cukup sederhana, yaitu KTP pemilik baru dan STNK kendaraan. Meskipun demikian, kepolisian tetap mendorong agar proses balik nama segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
"Di Peraturan Polisi (Perpol) 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor wajib dilampirkan KTP," tegas Wibowo.
Kesimpulannya, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama kini bukan lagi hal yang mustahil. Asalkan membawa KTP sendiri, STNK, dan bersedia mengisi surat pernyataan di Samsat, proses tetap bisa dilakukan.
Namun, langkah ini sebaiknya hanya menjadi solusi sementara sebelum segera melakukan balik nama agar status kendaraan benar-benar sah secara hukum. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa semua administrasi kendaraan berjalan sesuai aturan yang berlaku.