
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah perlu segera mengajukan penggantian dokumen tersebut. Sertifikat tanah merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan atau rumah yang sah dan memiliki nilai ekonomis. Untuk mendapatkan sertifikat baru, masyarakat harus mengurusnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Persyaratan yang Dibutuhkan
Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, berikut beberapa persyaratan yang diperlukan:
- Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK serta surat kuasa jika dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Alur Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang
Proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dimulai dengan melapor ke kepolisian setempat untuk membuat surat tanda kehilangan. Setelah itu, masyarakat perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dan menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah.
Pada tahap ini, masyarakat akan diminta mengisi formulir permohonan dan menandatangani di atas materai. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika semua dokumen lengkap, masyarakat akan bergeser ke loket pembayaran untuk membayar biaya penggantian sertifikat tanah yang hilang.
Setelah pembayaran selesai, Kantah akan memproses layanan dengan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas. Pengumuman dilakukan sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada yang mengajukan keberatan, maka sertifikat tanah baru dapat diterbitkan. Proses ini membutuhkan sekitar 40 hari kerja sejak penerimaan berkas lengkap di Kantah dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.
Biaya yang Diperlukan
Total biaya mengurus sertifikat tanah hilang sebesar Rp 350.000 per sertifikat tanah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Biaya sumpah: Rp 200.000
- Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya dibayarkan ke Kantah. Namun, belum termasuk biaya untuk mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di media massa.
Mengetahui Status Pengajuan
Masyarakat dapat mengecek status perkembangan pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon Kantah setempat atau melalui fitur "cari berkas" di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, masyarakat dapat memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.