
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur skema peminjaman dana oleh pemerintah daerah (pemda) yang berasal dari bank maupun lembaga keuangan nonbank. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.
Pinjaman tersebut menjadi alternatif pembiayaan baru bagi pemerintah daerah. Dalam PMK No. 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa untuk mendukung upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah dalam mendanai pelaksanaan kegiatan atau program yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional (KFN).
Aturan ini mencakup skema pinjaman, sumber dana, serta bentuk pembiayaannya. Utang dalam rangka mendukung KFN dapat berupa pinjaman kegiatan atau pinjaman tunai. KFN sendiri berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau nota keuangan, serta kebijakan atau arahan Presiden.
Untuk bisa mendapatkan pembiayaan tersebut, pemda harus memenuhi tiga persyaratan teknis, yaitu syarat administrasi, keuangan, dan kelayakan program. Dari aspek keuangan, batas maksimal utang daerah ditetapkan berdasarkan penjumlahan sisa utang saat ini dengan pinjaman baru yang akan diajukan. Total akumulasi tersebut tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
Lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman dapat mengusulkan suku bunga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan merujuk pada besaran maksimal setara imbal hasil Surat Berharga Negara seri acuan dengan tenor yang sesuai. Selain itu, kondisi fiskal daerah dan indikator tertentu juga harus dipertimbangkan. Pemerintah juga berhak memberikan subsidi bunga Pinjaman Daerah kepada Pemda.
Jika pinjaman disepakati, pemda memiliki kewajiban untuk membayar pokok utang, bunga atau imbal hasil, serta denda keterlambatan jika ada. Apabila pemda tidak mampu membayar kewajiban pinjaman yang telah jatuh tempo, Menteri Keuangan dapat memotong dana bagi hasil (DBH) atau dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya.
Beberapa Poin Penting dalam PMK No. 11 Tahun 2026
- Skema Pinjaman
- Pinjaman kegiatan: digunakan untuk proyek tertentu yang terkait dengan kebijakan fiskal nasional.
-
Pinjaman tunai: digunakan sebagai dana darurat atau untuk kebutuhan operasional.
-
Sumber Dana
- Bank dan lembaga keuangan nonbank.
-
Suku bunga ditentukan berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.
-
Batas Utang Daerah
-
Total utang tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
-
Subsidi Bunga
-
Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga kepada pemda yang memenuhi syarat.
-
Kewajiban Pembayaran
-
Pokok utang, bunga, dan denda keterlambatan harus dibayarkan sesuai kesepakatan.
-
Konsekuensi Keterlambatan
- Jika pemda gagal membayar, dana DBH atau DAU dapat dipotong.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah memiliki lebih banyak opsi dalam mengelola anggaran dan menjalankan program pembangunan. Namun, pengelolaan utang tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.