
aiotrade, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax. Hal ini dilakukan karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan diwajibkan melalui sistem Coretax mulai tahun 2026.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 pada tahun depan diperkirakan mencapai sekitar 14 juta. Namun, hingga 20 Oktober 2025, hanya sekitar 2,5 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 2 juta adalah wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu adalah wajib pajak badan (korporasi).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Pelaporan SPT Tahunan pertama kali akan dilakukan menggunakan Coretax. Tidak bisa dilakukan tanpa adanya wajib pajak yang mengaktivasi akunnya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax jika belum mengaktivasi akun,” ujar Rosmauli dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, juga memberikan imbauan serupa. Ia menyebutkan bahwa dari 2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun Coretax, tidak semua memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Menurut Bimo, hanya sekitar 1,2 juta wajib pajak orang pribadi yang memiliki kedua dokumen tersebut. Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini diperlukan sebagai tanda tangan digital di sistem Coretax DJP.
“Kami terus melakukan edukasi kepada pegawai maupun wajib pajak melalui konseling dan penyuluhan,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Selain itu, Bimo menyampaikan bahwa sistem Coretax sudah siap menerima pelaporan SPT Tahunan pada tahun depan. DJP juga akan terus memastikan bahwa seluruh wajib pajak memahami proses pelaporan tersebut.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat menggunakan simulator penyampaian SPT Tahunan secara mandiri. Untuk wajib pajak badan, simulator sudah tersedia. Namun, simulator untuk wajib pajak orang pribadi masih dalam persiapan.
“Simulator untuk wajib pajak orang pribadi sudah kami siapkan, dan kami akan melakukan stress test bulan ini. Sebanyak 20 ribu karyawan internal kami akan melakukan uji ketahanan dalam waktu yang bersamaan,” tambah Bimo.