
aiotrade,
JAKARTA - Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengecek jadwal dan daftar karyawan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada bulan Desember 2025.
Sebagaimana diketahui, karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan berhak menerima BSU sebesar Rp600.000. Namun, tampaknya karyawan yang memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta harus menunggu lebih lama.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyatakan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pernyataan ini dikeluarkan karena masih beredarnya informasi di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.
“Saya tegaskan kembali, hingga saat ini tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam acara temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang selama bulan Juni dan Juli lalu.
Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Bulan Desember 2025
Dengan demikian, dikatakan bahwa BSU Rp600.000 untuk Desember 2025 belum dicairkan oleh pemerintah. Pekerja harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker, serta BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU kembali dicairkan.
Pemerintah pun mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU:
- Melalui Situs Kemnaker
- Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
- Lengkapi kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi.
-
Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
-
Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO.
- Daftar akun.
- Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
- Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU. Anda bisa menghubungi pihak HR tempat Anda bekerja untuk menanyakan hal ini.
Itulah informasi mengenai jadwal dan cara cek daftar karyawan penerima BSU Rp600.000 bulan Desember 2025.