Jakarta, IDN Times - Belakangan ini telah beredar informasi di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat penugasan tim lapangan (debt collector). Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, logo OJK bersanding dengan logo Polri serta logo Bank Indonesia (BI) yang seolah-olah membuat surat itu adalah resmi.
Namun, apakah benar begitu faktanya? Berikut penelusuran CEK FAKTA IDN Times.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
1. Isi surat penagihan tim lapangan atau debt collector
Berdasarkan temuan IDN Times, surat itu berisi informasi adalanya penagihan langsung kepada pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) Selain itu, surat tersebut menyebutkan pengguna aplikasi pinjol itu sebagai golongan wanprestasi dengan melanggar sejumlah pasal.
Surat itu juga berisi informasi berupa tanggung jawab debt collector. Surat itu pun ditandatangani atas nama Pratama Setiawan lengkap dengan materai.
CEK FAKTA: Angkatan Muda NU yang Laporkan Pandji Bagian dari NU?2. Benarkah hasilnya?
IDN Times kemudian melakukan penelusuran dengan melihat akun Instagram resmi OJK (@ojkindonesia). Hasilnya, IDN Times menemukan informasi jika OJK tidak pernah mengeluarkan surat penagihan tim lapangan (debt collector) tersebut.
"Waspada! OJK tidak pernah mengeluarkan surat penugasan tim lapangan (debt collector)," tulis OJK, dikutip Minggu (11/1/2026).
3. Kesimpulan informasi soal surat penugasan tim lapangan (debt collector)
Oleh karena itu, dapat disimpulkan informasi soal surat penugasan tim lapangan (debt collector) yang dikeluarkan OJK adalah tidak benar alias hoaks. Informasi tersebut dibuat sedemikian rupa untuk menipu masyarakat.
"Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157," imbau OJK.
CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran BSU 2026, Benarkah?


