Cek Jadwal Samsat Keliling Bali Hari Ini!

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 12x dilihat
Cek Jadwal Samsat Keliling Bali Hari Ini!

Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan November 2025

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan November 2025. Masyarakat Bali, atau yang dikenal sebagai Semeton Bali, dapat mengakses layanan ini untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka. Layanan ini disediakan oleh pihak Samsat untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tujuan utama dari layanan Samsat Keliling adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat induk, karena layanan bisa diakses langsung di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Pada hari Sabtu (8/11), layanan Samsat Keliling hadir di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Berikut adalah lokasi dan jam operasionalnya:

  • Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling berada di Pasar Umum Negara Bahagia, Kelurahan Pendem, mulai pukul 19.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA.
  • Di Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling berada di sebelah utara Alun-Alun Gianyar, mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan 19.00 WITA.
  • Di Kabupaten Tabanan, layanan Samsat Keliling berada di area Pasar Senggol, depan Bank BPD, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan 20.00 WITA.

Persyaratan untuk Memperpanjang STNK

Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratannya:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Notice pajak.
  • Kendaraan atas nama sendiri.

Selain itu, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STNK kendaraan bergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC) kendaraan tersebut. Setiap kendaraan memiliki ketentuan biaya yang berbeda-beda, sehingga masyarakat disarankan untuk mengecek informasi lebih lanjut mengenai biaya yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat Bali dapat lebih mudah mengakses layanan pajak kendaraan tanpa harus pergi jauh-jauh ke kantor Samsat induk. Ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat.

Layanan Samsat Keliling ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Dengan begitu, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan pajak kendaraan bermotor.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan