
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Desember 2025
Bali kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada bulan Desember 2025. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam memperpanjang surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah titik layanan SIM Keliling yang telah disiapkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pada hari Selasa (23/12), layanan SIM Keliling hadir di berbagai kabupaten di Provinsi Bali. Berikut adalah lokasi dan waktu pelaksanaannya:
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung tersedia di dua tempat, yaitu:
- Damkar Dalung (timur Pasar Dalung)
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Karangasem
Di Kabupaten Karangasem, layanan SIM Keliling berada di:
- Pasar Pesangkan Selat
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Jembrana
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Jembrana berada di:
- Waterbee Gilimanuk
Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Gianyar
Di Kabupaten Gianyar, layanan SIM Keliling tersedia di:
- Objek Wisata Goa Gajah
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
Informasi Penting tentang Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM A atau C
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, warga Bali perlu mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Bali dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera kunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah masing-masing.