Cek Rekening TPG Triwulan 3 2025 Ditransfer Hari Ini, Solusi Informasi GTK Kode 08

admin.aiotrade 01 Okt 2025 4 menit 25x dilihat
Cek Rekening TPG Triwulan 3 2025 Ditransfer Hari Ini, Solusi Informasi GTK Kode 08
Cek Rekening TPG Triwulan 3 2025 Ditransfer Hari Ini, Solusi Informasi GTK Kode 08

Pengumuman Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025

Beberapa daerah telah menerima transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025. Pencairan ini dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, dan beberapa wilayah sudah mendapatkan dana tersebut. Daftar daerah yang mencairkan TPG triwulan 3 di awal Oktober 2025 antara lain:

  • Kabupaten Baturaja Sumatera Selatan
  • KAB. KEPULAUAN SELAYAR
  • PROVINSI SULSEL
  • Provinsi Gorontalo
  • Kalimantan Tengah

Banyak guru mengungkapkan rasa syukur mereka atas pencairan TPG ini. Beberapa dari mereka menulis:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • "Semoga kita diberikan kelancaran..aamin. Alhamdulillah TPG TingTong tadi pagi,"
  • "SKTPG 21 September 2025 TW 3 Kalimantan Tengah cair,"
  • "TW 3 SKTP Tanggal 21 September sudah ada yang cair. Ayok daerah mana saja yang sudah cair hari ini TW3 ??,"

Dalam tahun 2025, sebanyak 1,4 juta guru akan menerima TPG. Untuk triwulan 3, terdapat 917.289 guru yang akan mencairkan TPG dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1: 103.107 guru dengan total anggaran Rp1.250.110.470.000
  • Tahap 2: 224.447 guru dengan total anggaran Rp2.751.580.194.800
  • Tahap 3: 260.261 guru dengan total anggaran Rp3.189.973.725.200
  • Tahap 4: 329.384 guru dengan total Rp3.852.277.381.900

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan guru ASN (PNS dan PPPK), jadwal penyaluran TPG triwulan 3 di bulan Oktober 2025.

Adapun sesuai dengan Persetujuan Sekretaris Jenderal Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi serta Tunjangan Khusus guru Non ASN, jadwal pembayaran tunjangan guru Non ASN tahun 2025 adalah:

  • Triwulan I: Input/pembaharuan data paling lambat 30 Maret, pembayaran mulai bulan April
  • Triwulan II: Input/pembaharuan data paling lambat 30 Juni, pembayaran mulai bulan Juli
  • Triwulan III: Input/pembaharuan data paling lambat 30 September, pembayaran mulai bulan Oktober
  • Triwulan IV: Input/pembaharuan data paling lambat 30 Oktober, pembayaran mulai bulan November

Arti Status Info GTK

Berikut adalah penjelasan mengenai kode status Info GTK yang sering muncul bagi guru:

  1. Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
    Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.

  2. Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
    Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

  3. Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
    Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.

  4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
    Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas). Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

  5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
    Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

  6. Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
    Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

  7. Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
    Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

  8. Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
    Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

  9. Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
    Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

  10. Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
    Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

  11. Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
    Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul. Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.

Jadwal Perubahan Status Kode Info GTK

Berikut adalah jadwal perubahan status kode Info GTK:

  1. Penarikan data (7-14 hari)
  2. Status Info GTK 01/02 ke 13/16
  3. Tahap awal pengolahan data guru, dumana data dari Dapodik ditarik ke Info GTK.

  4. Verifikasi Rekening (3 hari kerja)

  5. Status Info GTK 13 ke 16
  6. Pihak bank memverifikasi keaktifan rekening guru yang terdaftar

  7. Pengusulan SKTP oleh Dinas

  8. Status Info GTK 13.16 ke 07
  9. Dinas Pendidikan mengusulkan SK TPG ke pusat
  10. Operator SIMTUN/SIMBAR di daerah mengajukan ke pusat

  11. Penerbitan SKTPG (1-2 minggu)

  12. Statius Info GTK 07 ke 08
  13. Pusat menerbitkan SKTPG untuk guru yang memenuhi syarat.

  14. Penyaluran dana (maksimal 14 hari setelah SP2D terbit)

  15. Dana TPG akan ditransfer ke rekening guru setelah SP2D terbit.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan