
Kasus Pernikahan Palsu yang Mengakibatkan Persetubuhan Anak di Bawah Umum
Sebuah kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah terungkap di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan menangani kasus ini setelah adanya laporan dari orangtua korban. Kejadian ini melibatkan dua remaja yang sama-sama berusia di bawah 18 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian pada 8 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap perkara tersebut tiga hari kemudian, yaitu pada 11 Desember 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berkedok janji pernikahan, pelaku berhasil melancarkan aksi bejat secara berulang kali selama kurun waktu satu tahun terakhir. Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.
Barang bukti dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ditunjukkan oleh penyidik Unit PPA kepada jurnalis. Di dalam plastik bening berukuran besar, tampak pakaian korban seperti satu helai kaos berlengan panjang, celana panjang berwarna hitam, dan pakaian dalam berwarna merah.
Kepala Unit PPA Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban. Korban diketahui berinisial MP (14), seorang pelajar asal Kecamatan Toboali. Sementara pelaku inisial An (17), juga merupakan pelajar asal Kecamatan Tukak Sadai.
Peristiwa ini terbongkar setelah orangtua korban mencermati perubahan sikap dan perilaku anaknya yang dinilai tidak wajar. Setelah melakukan interogasi, orangtua korban mendapatkan pengakuan bahwa putrinya diduga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Kurniawan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan menjanjikan pernikahan kepada korban. Modus ini digunakan untuk melancarkan perbuatannya. Perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di area publik kawasan pesisir pantai di Kecamatan Toboali.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai, petugas langsung mendatangi lokasi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya. Selanjutnya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur peradilan anak.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Proses hukum dilakukan dengan pendampingan pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.