
aiotrade, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi bahwa tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 akan memberikan kelegaan bagi industri rokok.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT meskipun target penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai meningkat menjadi Rp336 triliun. Dalam data yang dirilis, produksi rokok pada 2025 tercatat turun sebesar 2,8% (yoy) menjadi 258,4 miliar batang pada Januari hingga Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas produksi rokok.
"Jika tarif cukai tetap stabil, maka hal ini bisa membantu menekan penurunan produksi," ujarnya saat berbicara kepada wartawan di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Produksi rokok pada tahun ini juga telah disampaikan oleh Kemenkeu dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025. Meskipun turun 2,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, produksi rokok hingga Oktober 2025 mencapai 258,4 miliar batang, naik dari realisasi September 2025 yang hanya 223 miliar batang. Artinya, produksi pada bulan Oktober mencapai 35 miliar batang.
Selain itu, setoran dari penerimaan kepabeanan dan cukai sudah mencapai Rp249,3 triliun atau tumbuh sebesar 7,6% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut telah mencapai 80,3% dari outlook laporan semester I/2025.
Mengenai target penerimaan tahun depan, Nirwala mengaku tetap optimistis. Hal ini didasarkan pada jumlah pesanan pita cukai sepanjang 2025 yang mencapai 177,6 juta lembar.
"Itu kalau dibagi 12 bulan berapa? Sekitar 14 juta lembar per bulan kan?" tanyanya.
Pada awal tahun 2026, Perum Peruri telah mencetak 24 juta lembar pita cukai rokok dan siap dikirim pada Januari 2026.
"Artinya apa? Pelaku usaha optimis. Tahun depan lebih baik. Kami berharap bertambah, karena biasanya di awal tahun itu enggak terlalu tinggi. Nanti mendekati Lebaran turun. Biasanya begitu ya polanya, nanti setelah lebaran naik lagi sampai akhir tahun," tambahnya.
Pesanan Pita Cukai
Bea Cukai mencatat total pesanan pita cukai sepanjang 2025 mencapai 177,6 juta lembar untuk rokok, serta 3,8 juta lembar untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Untuk pita cukai HT, jumlah pesanan dan produksi didominasi oleh sigaret kretek tangan (SKT) sekitar 54%, dan sigaret kretek mesin (SKM) sekitar 41%. Dari segi kemampuan produksi pengusaha, Golongan I mendominasi dengan porsi 45%, sedangkan golongan II dan III masing-masing 26%.
Sebagai informasi, produsen rokok Golongan I meliputi sejumlah perusahaan rokok yang dikenai tarif cukai tertinggi seperti Djarum, Gudang Garam maupun Sampoerna.
Sementara itu, untuk pita cukai MMEA, hasil produksi dalam negeri masih mendominasi dengan porsi sekitar 94% dari total pesanan. Berdasarkan kadar alkohol, Golongan B, yaitu kadar alkohol lebih dari 5% hingga 20%, menjadi jenis yang paling banyak dipesan, yaitu sekitar 86% dari total pesanan.
Persiapan Pita Cukai 2026
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menyebut bahwa pita cukai sudah dapat dipesan mulai Desember 2025 dan dapat diambil mulai Januari 2026. Sampai dengan 9 Desember 2025, pita cukai telah dipesan sebanyak 24,3 juta lembar pita cukai HT dan 310.000 lembar pita cukai MMEA.
Guna menjaga kontinuitas penyediaan pita cukai, jumlah pita cukai 2026 yang akan diserahkan pada Desember 2025 (menggunakan DIPA 2025) mencapai kurang lebih 8,75 juta lembar. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan jumlah sebelumnya (pita cukai tahun 2025 dengan DIPA 2024).
Perum Peruri juga berkomitmen untuk tetap melanjutkan produksi di luar dari yang akan diserahkan pada Desember 2025, dan akan dilakukan secara bertahap kepada Bea Cukai mulai 2 Januari 2026.