
Pemerintah Memutuskan Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok pada 2026
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza memberikan pernyataan terkait keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk relaksasi bagi industri tembakau yang sedang menghadapi tantangan berat.
Faisol menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung sektor industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Ia menjelaskan bahwa situasi ekonomi saat ini memengaruhi keputusan pemerintah dalam menetapkan tarif cukai.
“Pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap industri yang sedang tertekan. Kebijakan ini bertujuan melindungi sektor tersebut agar tetap dapat beroperasi dengan baik,” ujar Faisol.
Keputusan yang Menggembirakan
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 dinilai sangat menggembirakan oleh para pelaku industri. Faisol menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan dukungan pemerintah terhadap sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tarif CHT beberapa tahun terakhir cenderung agresif dan menjadi tantangan besar bagi industri tembakau. Namun, kenaikan tarif yang terus-menerus justru berdampak negatif terhadap perkembangan sektor ini.
“Kebijakan fiskal dan non fiskal yang diterapkan selama ini telah memperkecil ruang gerak bagi industri tembakau,” tambah Faisol.
Kontribusi Industri Tembakau terhadap Perekonomian Nasional
Industri hasil tembakau telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Pada tahun 2024, sektor ini memberikan sumbangan cukai ke kas negara senilai Rp216 triliun.
Faisol menilai bahwa kontribusi ini menunjukkan betapa pentingnya sektor ini bagi perekonomian. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi oleh industri ini semakin meningkat akibat kebijakan yang diterapkan.
Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah ia bertemu dengan perwakilan dari beberapa perusahaan rokok besar seperti PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Tahun 2026, tarif cukai rokok tidak akan kita naikkan,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta.
Dampak dari Kebijakan Cukai Rokok
Dengan keputusan ini, industri tembakau diharapkan dapat lebih stabil dan berkembang. Para pelaku industri berharap kebijakan ini mampu membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk merancang kebijakan yang lebih seimbang antara perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!