Daerah Raup Rp140 M dari Bank Dunia, Ini Syaratnya!

Daerah Raup Rp140 M dari Bank Dunia, Ini Syaratnya!

Daerah Raup Rp140 M - Daerah Raup Rp140 M dari Bank Dunia, Ini Syaratnya pt 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan pemilihan 30 daerah yang akan menerima dana sebesar Rp120 hingga Rp140 miliar untuk pengelolaan sampah. Dana yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dana desa ini berasal dari Bank Dunia melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Program ini bertujuan untuk mengelola sampah secara terpadu, mulai dari hulu hingga hilir.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola sampah. Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pemilihan daerah penerima manfaat didasarkan pada empat kriteria utama.

Pertama, daerah harus sudah menginput data pengelolaan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Kedua, daerah memiliki timbulan sampah antara 100 hingga 1.000 ton per hari. Ketiga, laporan keuangan daerah harus mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut. Terakhir, daerah belum pernah menerima dukungan atau bantuan serupa sebelumnya.

Iwan menyebutkan bahwa telah ada 65 daerah kandidat yang memenuhi syarat awal. Dari jumlah tersebut, hanya 30 daerah yang akan dipilih. Akan dilakukan assessment terhadap pemenuhan kriteria kesiapan, ujar Iwan kepada media, Selasa (14/4).

Kriteria kesiapan mencakup beberapa aspek, seperti ketersediaan lahan, surat minat dan komitmen dari kepala daerah dan DPRD, alokasi dana pendukung APBD untuk operasional TPST, program Aman Sehat Rapih dan Indah (ASRI), kelompok masyarakat peduli sampah, serta pemenuhan standar kelayakan lahan calon lokasi TPST.

Minggu lalu dilakukan assessment, selanjutnya survei lahan calon lokasi. Kesiapan daerah ditargetkan pada Juni 2026, tambah Iwan. Dia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp120-140 miliar per daerah akan digunakan untuk pengelolaan sampah selama lima tahun. Angka ini dihitung berdasarkan timbulan sampah per hari, studi kelayakan, serta dokumen detail engineering design (DED) yang telah disusun.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa program ini menargetkan daerah-daerah yang belum tercakup dalam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemerintah merencanakan fasilitas PSEL di 31 wilayah aglomerasi.

Dana Bantuan dari Bank Dunia
Program LSDP didanai oleh Bank Dunia dengan total anggaran sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5,8 triliun. Dana ini dibagi dalam tiga komponen utama.

Komponen pertama adalah dukungan pengembangan kebijakan dan manajemen proyek bagi pemerintah pusat senilai US$15 juta atau sekitar Rp252 miliar. Komponen kedua merupakan hibah berbasis kinerja bagi pemerintah daerah untuk penyediaan layanan pengelolaan sampah padat perkotaan, dengan nilai terbesar, yaitu US$300 juta atau sekitar Rp5,04 triliun. Komponen ketiga sebesar US$35 juta atau sekitar Rp588 miliar ditujukan untuk mendukung implementasi dan manajemen proyek di daerah, termasuk pengawasan kontrak, audit keuangan dan teknis, pemenuhan aspek perlindungan lingkungan dan sosial, serta pemantauan dan evaluasi hibah.