Daftar 10 Tokoh Pahlawan Nasional 2025, Ahli Waris Terima Rp50 Juta Tahunan

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 18x dilihat
Daftar 10 Tokoh Pahlawan Nasional 2025, Ahli Waris Terima Rp50 Juta Tahunan
Daftar 10 Tokoh Pahlawan Nasional 2025, Ahli Waris Terima Rp50 Juta Tahunan

Penghargaan Tinggi untuk 10 Tokoh Bangsa

Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara atas jasa dan pengabdian luar biasa para tokoh dalam memperjuangkan persatuan, kesatuan, serta kemajuan bangsa Indonesia. Keputusan pemberian gelar tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.

Pengumuman tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini dibacakan oleh Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana dalam tayangan resmi upacara tersebut. Dalam pernyataannya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar tersebut kepada sepuluh tokoh bangsa yang telah berkontribusi besar dalam sejarah perjuangan bangsa.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Daftar Nama-Nama Tokoh yang Menerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berikut adalah daftar 10 tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional:

  • K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
  • Jenderal Besar TNI H. Muhammad Soeharto – Jawa Tengah
  • Marsinah – Jawa Timur
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
  • Hajah Rahmah El Yunusiyah – Sumatera Barat
  • Jenderal TNI (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
  • Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
  • Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
  • Tuan Runda H. Ali Basaragi – Sumatera Utara
  • Zainal Abidin Syah – Maluku Utara

Dari daftar tersebut, beberapa nama mencuri perhatian publik, seperti mantan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ke-2 RI Soeharto, dan Marsinah, aktivis buruh yang dikenal karena perjuangannya menegakkan keadilan bagi kaum pekerja.

Penetapan gelar Pahlawan Nasional ini merupakan pengakuan negara terhadap pengorbanan dan kontribusi besar para tokoh dalam sejarah perjuangan bangsa. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus berjuang membangun Indonesia yang lebih baik.

Tunjangan yang Diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional

Untuk diketahui saja, keluarga atau ahli waris dari seseorang yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah penghargaan dari negara sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengorbanannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah tunjangan tahunan senilai Rp 50 juta yang diberikan oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Selain tunjangan ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi. Apabila makamnya berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan