Daftar 22 Korban Tewas Kebakaran Ruko Terra Drone

admin.aiotrade 10 Des 2025 3 menit 31x dilihat
Daftar 22 Korban Tewas Kebakaran Ruko Terra Drone

Identifikasi 22 Korban Kebakaran Ruko Terra Drone

Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban meninggal akibat kebakaran ruko Terra Drone yang terjadi di kawasan Kemayoran. Total korban yang meninggal mencapai 22 orang. Tim DVI (Disaster Victim Identification) Forensik dari Rumah Sakit Polri telah menyelesaikan proses identifikasi terhadap 22 kantong jenazah pada Rabu (10/12) pukul 16.53 WIB.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigjen Pol Prima Heru, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Proses identifikasi dilakukan dengan menggunakan berbagai metode seperti catatan medis, properti pribadi, sidik jari, dan pemeriksaan gigi.

Berikut adalah daftar nama-nama 22 korban yang meninggal akibat kebakaran tersebut:

  • Siti Sa'addah Ningsih (24), perempuan, dikenali dan teridentifikasi dari catatan medis dan properti pribadi
  • Emilia Salim Tan (43), perempuan, (catatan medis)
  • Ervina (25), perempuan, (catatan medis dan properti pribadi)
  • Chandra Faajriati Khasanah (19), perempuan, (properti pribadi)
  • Tahsya Larasati Ramadhani (25), perempuan, (catatan medis dan properti pribadi)
  • Sendy Wijaya (37), laki-laki, (catatan medis dan properti pribadi)
  • Rayhansyah Pinago Sipahutar (24), laki-laki, (catatan medis)
  • Chintia Leni Novaressa (29), perempuan, (catatan medis dan properti pribadi)
  • Rosdiana (26), perempuan, (catatan medis dan properti pribadi)
  • Muh Ikhsanul Mirja (27), laki-laki, (properti pribadi)
  • Syaiful Fajar (38), laki-laki, (catatan medis dan properti pribadi)
  • Assyifa Mulandar (25), perempuan, (catatan medis dan properti pribadi)
  • Pariyem (31), perempuan, dikenali dari sidik jari dan catatan medis
  • Ninda Tan (32), perempuan, teridentifikasi melalui sidik jari, catatan medis dan properti
  • Muhammad Ariel Budiman (24), laki-laki, dipastikan identitasnya berdasarkan sidik jari, pemeriksaan gigi, data medis dan properti
  • Mochamad Apriyana (40), laki-laki, dipastikan identitasnya berdasarkan sidik jari, data medis dan properti
  • Della Yohana Simanjuntak (22), perempuan, dipastikan identitasnya berdasarkan sidik jari, pemeriksaan gigi, data medis dan properti
  • Nazaellya Tsabita Nurazisha (27), perempuan, dipastikan identitasnya berdasarkan sidik jari, pemeriksaan gigi, data medis dan properti
  • Athiniyah Isnaini Rasyidah (18), perempuan, dipastikan identitasnya berdasarkan sidik jari, data medis dan properti
  • Rufaidha Lathiifunnisa (22), dikenali dari sidik jari, catatan medis dan properti pribadi
  • Novia Nurwana (28), teridentifikasi melalui sidik jari, pemeriksaan gigi, data medis dan properti
  • Yoga Valdier Yaseer (28), dipastikan identitasnya berdasarkan sidik jari, pemeriksaan gigi, data medis dan properti

Penyelidikan Terhadap Pemilik Terra Drone

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran ruko di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan potensi tindakan pidana yang terjadi.

AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa hari ini ada tambahan tiga saksi, termasuk satu di antaranya adalah pemilik perusahaan berinisial MWW. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus ini.

Petugas masih melakukan pengumpulan barang bukti untuk memperjelas perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dikenakan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

Ancaman hukuman jika didapati unsur pidana mencapai lima hingga 12 tahun penjara. Proses penyelidikan dan pemeriksaan akan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk menentukan tanggung jawab dan tindakan hukum yang sesuai.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan