
Lima Terdakwa Narkoba Dihukum Mati di Jambi
Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa dalam kasus peredaran narkoba lintas provinsi. Hukuman ini dibacakan dalam sidang pada Jumat (12/12/2025), setelah para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang sangat serius.
Lima orang yang dihukum mati adalah Muhammad Aziz Fadillah (MAF), Retmawandi alias Wawan (R), Maidi Ilvandiari (MI), Muslem (M), dan Ilyas Abdullah (IA). Mereka terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 125 kilogram.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Putusan Pengadilan
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Retmawandi alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Putusan tersebut juga diberlakukan untuk empat terdakwa lainnya.
Seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan, sesuai dengan putusan pengadilan. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjabbar.
Penangkapan Awal
Perkara ini dimulai dari penangkapan sebuah truk pengangkut sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 180, Desa Tanjung Boko, Kecamatan Batang Asam, pada Sabtu, 3 Mei 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB di Jalur Lintas Timur (Jalintim), Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan para terdakwa di tiga lokasi berbeda, yakni Bekasi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta Aceh.
Kronologi Penangkapan Mei 2025
Sebuah truk berwarna merah dengan nomor polisi BK 9998 BT diduga membawa 125 kg sabu diamankan BNN RI di kawasan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Truk jenis R10 tersebut diamankan pada Sabtu (03/05/2025) pagi sekitar pukul 10.15 WIB, saat melintas di Jalur Lintas Timur (Jalintim).
Penangkapan ini sontak menghebohkan warga sekitar. Dari luar, kendaraan itu tampak seperti truk biasa yang sering melintasi jalur penghubung antar provinsi. Namun penyelidikan dan penggeledahan oleh tim BNN Pusat mengungkap bahwa bak truk itu telah dimodifikasi secara khusus untuk menyimpan dan menyembunyikan barang terlarang.
Dalam ruang tersembunyi di bak mobil, petugas menemukan 125 kilogram sabu yang dibungkus dalam enam karung berbeda. Dua karung berisi masing-masing 35 kg, satu karung 25 kg, satu karung 14 kg, satu karung 6 kg, dan satu karung 10 kg. Total muatan narkoba itu diselundupkan dengan rapi di dalam truk merah tersebut.
Sopir kendaraan, yang diketahui bernama Mus, langsung diamankan oleh petugas di tempat kejadian. Seorang saksi mata, SN, warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, menyatakan bahwa mobil tersebut sempat berhenti dan terlihat mencurigakan sebelum digeledah.
Pengawalan dan Penyelidikan Lanjutan
Sekitar pukul 13.00 WIB, truk merah BK 9998 BT bersama sopir dan barang bukti digiring oleh tim BNN ke arah Jambi dengan pengawalan ketat menggunakan enam unit kendaraan roda empat milik BNN. Mobil merah yang awalnya hanya terlihat sebagai kendaraan angkut biasa, kini menjadi bukti penting dalam pengungkapan jaringan besar peredaran narkotika antarprovinsi.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh BNN untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di balik operasi pengangkutan sabu bernilai miliaran rupiah ini.