
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data. Hal ini didasarkan pada laporan langsung dari Bapak Joko Widodo.
βKami juga melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ITE, hukum sosiologis, dan bahasa, untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan,β tambahnya.
Para Tersangka Dibagi Menjadi Dua Kluster
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah daftar tersangka dalam masing-masing klaster:
Klaster Pertama: 1. Eggi Sudjana (ES) β Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) 2. Kurnia Tri Royani (KTR) β Anggota TPUA 3. Damai Hari Lubis (DHL) β Pengamat Kebijakan Umum, Hukum, dan Politik 4. Rustam Effendi (RE) β Mantan Aktivis 1998 5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF) β Wakil Ketua TPUA
Klaster Kedua: 6. Roy Suryo (RS) β Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) β Ahli Digital Forensik 8. Tifauzia Tyassuma (TT) β Dokter, dikenal sebagai dr. Tifa
Edi menjelaskan bahwa klaster pertama dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saat ini, Subdit Keamanan Negara tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang disampaikan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Beberapa nama yang dilaporkan dalam kasus ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya merupakan hasil pelimpahan dari tingkat Polres ke Polda Metro Jaya dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.
βDari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan unsur tindak pidana sehingga dimasukkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut karena pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi,β ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Itulah daftar 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data, dan penghasutan. Penetapan ini menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik Presiden Joko Widodo.