Daftar Klasifikasi Usaha Baru BPS

admin.aiotrade 20 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Daftar Klasifikasi Usaha Baru BPS


Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pemutakhiran terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan menambahkan sejumlah aktivitas ekonomi baru. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, yang menggantikan versi sebelumnya yaitu KBLI 2020.

Menurut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, KBLI berperan sebagai kerangka kerja yang komprehensif untuk memastikan pengumpulan dan pelaporan data ekonomi secara terstruktur. "Hasil klasifikasi ini akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti penyusunan statistik, analisis ekonomi, perumusan kebijakan, serta penerbitan izin usaha," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pembaruan KBLI 2025 dilakukan dengan merujuk pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang dirilis oleh United Nations Statistical Division (UNSD). Selama proses penyusunan, BPS menerima sebanyak 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga.

Secara struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 meningkat menjadi 22 kategori (A-V), dibandingkan 21 kategori pada KBLI 2020 (A-U). KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok. Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam KBLI 2025:

Aktivitas Baru Jasa Intermediasi

Dalam KBLI 2020, jasa intermediasi berbasis teknologi seperti portal web atau platform digital termasuk dalam kategori spesifik. Namun dalam KBLI 2025, jasa tersebut tidak lagi dimasukkan dalam kategori khusus, melainkan disertakan pada masing-masing kategori yang diintermediasikan.

Contohnya, layanan platform konsultasi kesehatan merupakan intermediasi jasa kesehatan dan masuk kategori R. Sementara itu, layanan platform belanja online merupakan intermediasi jasa perdagangan dan masuk kategori G.

Penambahan Konsep Factoryless Goods Producers (FGP)

FGP adalah perusahaan yang melakukan outsourcing dalam proses produksinya dan memiliki intellectual property. Contohnya, perusahaan skincare yang tidak memiliki mesin, sehingga melakukan subkontrak ke perusahaan lain. Dalam KBLI 2020, FGP termasuk dalam kategori G (perdagangan). Namun dalam KBLI 2025, FGP memiliki kode sesuai dengan industrinya.

Proses Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Dalam KBLI 2020, aktivitas carbon capture and storage dimasukkan ke dalam kelompok 39000, yaitu aktivitas remediasi dan pengolahan limbah dan sampah lainnya. Dalam KBLI 2025, aktivitas tersebut dipisahkan menjadi tiga bagian: aktivitas penangkapan karbon; aktivitas penyimpanan karbon; serta aktivitas remediasi dan pengolahan limbah atau sampah lainnya.

Penambahan Aktivitas Konten Digital

Dalam KBLI 2025, BPS menambahkan aktivitas konten digital berupa penciptaan, pengemasan, dan distribusi konten dan media kreatif. Pada klasifikasi sebelumnya, aktivitas seperti pembuatan podcast, distribusi dan streaming audio serta video on demand belum secara eksplisit dicantumkan.

Dalam klasifikasi baru, ada subgolongan khusus untuk:
pembuatan audio podcast;
pembuatan video podcast;
distribusi dan streaming audio on demand;
distribusi dan streaming video on demand.

Pembedaan Pembangkit Tenaga Listrik Berdasarkan Sumbernya

Dalam KBLI 2020, aktivitas pembangkit tenaga listrik termasuk dalam kelompok 35111. Namun dalam KBLI 2025, aktivitas tersebut dibagi berdasarkan sumbernya menjadi tiga kelompok:
pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi;
pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi;
* pembangkit listrik dari energi terbarukan.

Penambahan Komoditas pada Kegiatan Industri

Beberapa komoditas yang ditambahkan dalam KBLI 2025 antara lain:
rumput sintetis;
cairan untuk rokok elektrik;
peralatan pernafasan dan ventilator;
pesawat udara tanpa awak;
* drone untuk tujuan rekreasi.

Aktivitas Baru pada Jasa Keuangan

BPS menambahkan beberapa aktivitas jasa keuangan, seperti:
perdagangan aset kripto atas nama sendiri;
perdagangan unit karbon;
* penerbitan aset kripto dengan liabilitas.

Ruang Lingkup Baru pada Aktivitas Real Estat

KBLI 2025 secara khusus mencakup pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu dengan mengelompokkannya menjadi pengelolaan KEK dan pengelolaan kawasan industri.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan