
Ringkasan Berita
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, upah ini akan cair paling cepat pada bulan Juni mendatang. Namun, tidak semua ASN berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menurut Pasal 8 PP tersebut, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya.
Isu tentang tahapan pencairan gaji ke-13 ASN tahun anggaran 2026 belakangan menjadi topik menarik. Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu. Hal ini juga telah dikonfirmasi lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah sendiri akan menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Penerima Gaji Ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi: * PNS * PPPK * Prajurit TNI * Anggota Polri * Pejabat negara * Pensiunan
Lantas kapan upah setara satu kali penghasilan per bulan tersebut akan cair ke rekening para pegawai negeri? Berdasarkan PP yang mengatur gaji ke-13 PNS 2026 tersebut, upah ini cair paling cepat Juni mendatang. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Meski belum ada pengumuman tanggal pasti pencairan, para ASN diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Komponen dan Besaran Gaji 13 2026
Disamping jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya. Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail. Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima. Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat. Dimana komponen tersebut meliputi: * Gaji pokok * Tunjangan keluarga * Tunjangan pangan * Tunjangan jabatan * Tunjangan kinerja (jika ada)
Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp28.446.200
- Eselon II: Rp19.514.200
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Aturan Gaji-13 Non-ASN
Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Dimana penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan. Pasalnya, bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji terkhusus 13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun. Ya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini. Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut. Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASN
Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni: * eselon I Rp 24,8 juta, * eselon II Rp 19,5 juta, * eselon III Rp 13,8 juta, * eselon IV Rp 10,6 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka. Contohnya: * lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta, * lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan * lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta. * Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta * lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.