
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar whitelist yang berisi pedagang aset keuangan digital yang berizin serta calon pedagang aset keuangan digital yang sudah terdaftar. Penerbitan daftar ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas aktivitas aset keuangan digital serta aset kripto di Indonesia.
Daftar whitelist ini mencakup nama-nama entitas dan aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin atau penetapan oleh OJK. Hal ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui pedagang dan calon pedagang yang tercantum dalam daftar. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK.
Berikut adalah daftar pedagang dan calon pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang masuk dalam whitelist OJK:
- Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia)
- ASTAL (PT Aset Instrumen Digital)
- Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia)
- Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia)
- Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai)
- BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional)
- Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto)
- CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara)
- CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia)
- Floq (PT Kripto Maksima Koin)
- Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
- Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia)
- MAKS (PT Mitra Kripto Sukses)
- Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya)
- Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital)
- Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
- Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal)
- Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
- Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
- Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
- Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia)
- Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia)
- Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
- Triv (PT Tiga Inti Utama)
- Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia)
- digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange)
- Fasset (PT Gerbang Aset Digital)
- GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia)
- Luno (PT Luno Indonesia Ltd)
Selain itu, OJK juga mengawasi bursa, kliring, dan kustodian aset keuangan digital berizin. Berikut adalah daftarnya:
- CFX (PT Bursa Komoditi Nusansara)
- KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia)
- ICC (PT Kustodian Koin Indonesia)
- Tennet (PT Tennet Depository Indonesia)
Dengan adanya daftar whitelist ini, masyarakat dapat lebih waspada dan memastikan bahwa mereka bertransaksi melalui entitas yang sah dan terpercaya. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto guna menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.