Daftar Saham dengan Konsentrasi Pemegang Saham Tinggi di Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis daftar saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Daftar ini mencakup sejumlah emiten di mana mayoritas sahamnya dikuasai oleh kelompok kecil pemegang saham. Beberapa nama yang masuk dalam kategori ini antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
High shareholding concentration (HSC) adalah daftar emiten di BEI yang sebagian besar sahamnya terkonsentrasi pada sedikit pihak atau kelompok afiliasi tertentu. Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan risiko praktik spekulatif, serta memenuhi standar investor global.
Data HSC per 31 Maret 2026 yang dipublikasikan pada Kamis (2/4) menunjukkan adanya sembilan saham yang termasuk dalam kategori ini. Berikut penjelasannya:
-
PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK)
Saham ROCK dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 99,85% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. Ultimate beneficiary owner (UBO) adalah Po Sun Kok dan Luciana. Free float saham ROCK tercatat sebesar 20%. -
PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
IFSH dimiliki oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 99,77% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. UBO IFSH adalah Fanni Susilo dan Oei Harry Fong Jaya. Free float saham IFSH tercatat 10,06%. -
PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
SOTS dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 98,35% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. Free float saham SOTS tercatat 25,01%. -
PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
AGII dimiliki oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 97,75% dari total saham. UBO AGII adalah Heyzer Harsono, Rasid Harsono, dan Rachmat Harsono. Free float saham AGII tercatat 7,55%. -
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
BREN dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 97,31% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. UBO BREN adalah Prajogo Pangestu. Free float saham BREN tercatat 12,30%. -
PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
MGLV dimiliki oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,94% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. UBO MGLV adalah Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito Walujo. Free float saham MGLV tercatat 21,26%. -
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
DSSA dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,76% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. UBO DSSA adalah Franky Oesman Widjaja. Free float saham DSSA tercatat 20,41%. -
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
LUCY dimiliki oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,47% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. UBO LUCY adalah Dimas Wibobo. Free float saham LUCY tercatat 38,94%. -
PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
RLCO dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,35% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. UBO RLCO adalah Edwin Pranata. Free float saham RLCO tercatat 20,04%.
Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa publikasi daftar HSC bertujuan untuk meningkatkan transparansi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Ia menegaskan bahwa masuknya suatu saham dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal.
Tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apapun atau pelanggaran tertentu di bidang pasar modal. Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor, kata Jeffrey dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia, Kamis (2/4).
Jeffrey menambahkan bahwa publikasi HSC merupakan praktik global yang juga dilakukan oleh bursa lain seperti Hong Kong Exchange dalam rangka merespons standar indeks global seperti MSCI.
Adapun penentuan saham dalam daftar HSC dilakukan melalui koordinasi antara BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan. Informasi terkait saham yang masuk kategori ini akan diumumkan secara berkala melalui situs resmi BEI.