Daftar Tarif Listrik Per KWh 20–26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 20x dilihat
Daftar Tarif Listrik Per KWh 20–26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Daftar Tarif Listrik Per KWh 20–26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Kenaikan Tarif Listrik Dihentikan, Pemeruitan Berkomitmen pada Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PLN tidak akan mengalami kenaikan selama periode 20-26 Oktober 2025. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga ketersediaan pasokan listrik yang merata serta menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Keputusan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penjelasan dari Pejabat Terkait

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengambilan keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif agar tidak memberatkan masyarakat.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri Winarno.

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.

Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi per 20-26 Oktober 2025:

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Kepentingan Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik untuk Kepentingan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Kepentingan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Kesimpulan

Dengan adanya keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik, masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam menghadapi kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Keputusan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan