
Upaya Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Mengatasi Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya keras untuk memerangi praktik judi online di Indonesia. Dalam laporan terbaru, Komdigi mampu memblokir sebanyak 2,4 juta konten yang berkaitan dengan judi online dalam waktu dua pekan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat berada di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 2 November 2025. Menurut Meutya, total situs dan konten yang diblokir mencapai 2.458.934, dengan jumlah situs sekitar 2,166 juta. Namun, ada juga konten yang terkait dengan file sharing. Meskipun tidak semua konten di file sharing adalah judi, tetapi komisi tetap menangani hal ini karena adanya aktivitas judi online di sana.
Saat ini, terdapat lebih dari 123 ribu konten file sharing di berbagai platform media sosial. Beberapa di antaranya adalah Meta dengan lebih dari 106 ribu, YouTube dan Google dengan lebih dari 41 ribu, X dengan lebih dari 18,6 ribu, Telegram 1.942, TikTok 1.138, Line 14, dan App Store.
Meutya menyebutkan bahwa meskipun PPATK mencatat bahwa total transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 155 triliun, atau turun sekitar 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya, upaya kolaborasi lintas lembaga tetap perlu diperkuat. Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam menelusuri situs maupun akun yang menyelipkan konten perjudian di berbagai platform digital.
Selain itu, Meutya menyampaikan apresiasi terhadap PPATK atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan terkait aktivitas judi online. Berdasarkan data yang dimiliki Komdigi untuk periode serupa, sebanyak 23.604 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi telah dilaporkan ke PPATK untuk diproses lebih lanjut. Komdigi pun terus berupaya melakukan take down terhadap situs-situs yang teridentifikasi.
βKita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,β ujar dia.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa PPATK selalu merespons cepat laporan rekening yang dikirim Komdigi. Kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta aparat penegak hukum juga harus diperkuat. Selain itu, Meutya menegaskan bahwa pihaknya bersama PPATK juga bersiap melibatkan mitra-mitra mancanegara untuk memerangi judi online.
Strategi dan Tindakan yang Dilakukan
Berikut beberapa strategi dan tindakan yang dilakukan oleh Komdigi dan PPATK dalam memerangi judi online:
- Pemblokiran Konten: Komdigi berhasil memblokir 2,4 juta konten terkait judi online dalam dua minggu.
- Pengawasan File Sharing: Meskipun tidak semua file sharing berisi judi, namun komisi tetap menangani hal ini karena adanya aktivitas judi online di sana.
- Kolaborasi Lintas Lembaga: Kerja sama dengan PPATK, OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online.
- Pemantauan Rekening: Sebanyak 23.604 rekening yang terkait dengan aktivitas judi telah dilaporkan ke PPATK untuk diproses lebih lanjut.
- Kolaborasi Internasional: Komdigi dan PPATK siap melibatkan mitra internasional dalam upaya memerangi judi online.
Dengan langkah-langkah ini, Komdigi dan PPATK terus berupaya memberantas judi online di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari dampak negatif judi online.