
JAKARTA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha, termasuk di sektor perhotelan, restoran, dan pasar. Mereka mengkhawatirkan aturan ini bisa menghambat pemulihan ekonomi dan menekan pendapatan para pelaku usaha, terutama saat daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa industri perhotelan dan restoran masih menghadapi tantangan berat. Tingkat okupansi hotel belum kembali ke tingkat sebelum pandemi, sementara biaya operasional seperti listrik dan tenaga kerja terus meningkat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Saat ini kondisi industri hotel sangat berat. Banyak hotel masih kesulitan karena okupansi yang belum stabil, biaya operasional yang terus naik, serta daya beli masyarakat yang masih lemah,” ujarnya dalam pernyataannya, Senin (15/12/2025).
Menurut Sutrisno, penerapan aturan KTR yang terlalu ketat berisiko menambah beban bagi pelaku usaha yang sedang berusaha bertahan dan bangkit. Meski PHRI tidak menolak kebijakan pemerintah, termasuk regulasi pengendalian rokok, ia meminta penyusunan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kami bukan menolak kebijakan pemerintah, tetapi kami meminta agar kondisi riil di lapangan juga didengar. Pelaku usaha berharap ada ruang dialog agar kebijakan yang dibuat tidak justru membebani industri yang sedang berusaha bangkit,” tegasnya.
Sutrisno menekankan bahwa sektor perhotelan dan restoran adalah industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, kebijakan baru yang berdampak langsung pada operasional usaha perlu dikaji secara matang agar tidak berujung pada penurunan kinerja maupun pengurangan tenaga kerja.
Keluhan serupa juga datang dari pedagang pasar. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menilai Raperda KTR berpotensi menimbulkan efek ganda terhadap pendapatan pedagang, terutama melalui pelarangan penjualan rokok serta perluasan larangan pemajangan dan iklan produk tembakau.
“Para pedagang akan kehilangan omzet dari penjualan barang dan pemasukan pasif dari iklan yang selama ini membantu perekonomian mereka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketentuan zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Menurut dia, aturan tersebut sulit diterapkan di wilayah Jakarta yang memiliki kepadatan bangunan dan aktivitas ekonomi yang tinggi.
“Aturan tersebut dapat berdampak negatif kepada anggota kami karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama pada pasar, kios, serta toko kelontong yang sudah lebih dulu ada dan berdekatan dengan sekolah,” katanya.
APPSI menilai, kebijakan zonasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan implementasi di lapangan, terutama bagi pedagang kecil yang telah lama beroperasi dan menggantungkan sebagian pendapatannya dari penjualan produk tembakau. Jika DPRD DKI Jakarta tetap melanjutkan pembahasan dan pengesahan Raperda KTR, Mujiburohman mengaku khawatir pendapatan pedagang pasar akan tergerus signifikan.
Ia memperkirakan, penurunan pendapatan pedagang bisa mencapai 30 persen dari penghasilan harian. “Kami berharap pembahasan Raperda KTR dapat dihentikan terlebih dahulu oleh DPRD untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian rakyat kecil saat ini,” ujarnya.