Dampak Lingkungan Tambang Ilegal di IKN Capai Triliunan Rupiah

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
Dampak Lingkungan Tambang Ilegal di IKN Capai Triliunan Rupiah

Penambangan Ilegal di Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto

Kepolisian berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kawasan ini berada di area penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2016. Dampaknya sangat besar terhadap kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni Irhamni, menyatakan bahwa untuk mengembalikan kondisi lingkungan Tahura ini diperlukan dana sekitar 1 triliun rupiah.

Kerusakan Lingkungan yang Parah

Menurut Irhamni, kondisi alam di Bukit Soeharto memerlukan perbaikan yang menyeluruh. "Kondisi di lapangan Tahura Bukit Suharto tentunya harus ditanam ulang dan revitalisasi," ujarnya saat konferensi pers pada Sabtu, 8 November 2025.

Analisis dari kepolisian menunjukkan bahwa luas area tambang ilegal di kawasan tersebut mencapai ratusan hektare. "Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan (tambang) yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare," katanya.

Pelaku Mengakali Aturan

Bukit Soeharto merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan. Namun para pelaku mengakali aturan dengan mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi berbeda lalu membawa hasil tambang dari Bukit Soeharto ke lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya upaya pemalsuan dokumen. "Seolah-olah tambang itu dari IUP resmi ini. Bahkan setelah kami cek IUP ini, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Bersama (RKAB) ternyata juga belum dikeluarkan," ucap Irhamni.

Penangkapan Lima Pelaku

Kepolisian telah mengamankan lima pelaku pertambangan ilegal tersebut dan menetapkan kelimanya sebagai tersangka. "Sudah kita amankan 5 tersangka dalam 4 laporan polisi," kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.

Kelima pelaku tersebut adalah M selaku pemodal dan penjual batu bara karungan serta CH yang bertugas membantu mencarikan dokumen untuk transaksi jual-beli batu bara ilegal. Selanjutnya ada MR selaku pembeli dan pengepul batu bara karungan serta YY dan AM yang membeli batubara karungan tersebut.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku tambang ilegal tersebut kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di Kejaksaan," tutur Irhamni di Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Barang Bukti yang Disita

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dalam kasus tersebut. Beberapa barang bukti tersebut antara lain sekitar 400 kontainer berisi hasil tambang, dua alat berat excavator, serta sejumlah dokumen transaksi jual-beli tambang ilegal.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan