Dampak Pemangkasan TKD, Ekonom Ingatkan Menkeu Purbaya: Hati-hati

admin.aiotrade 21 Okt 2025 5 menit 14x dilihat
Dampak Pemangkasan TKD, Ekonom Ingatkan Menkeu Purbaya: Hati-hati
Dampak Pemangkasan TKD, Ekonom Ingatkan Menkeu Purbaya: Hati-hati

Penolakan Purbaya terhadap Permintaan Gubernur untuk Tidak Memangkas TKD dalam APBN 2026

Permintaan para gubernur agar pemerintah pusat tidak memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai sia-sia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap pada pendiriannya bahwa TKD untuk daerah-daerah akan dipangkas. Namun, Purbaya berjanji akan mengembalikan TKD yang dipangkas jika ekonomi membaik dan daerah memperbaiki tata kelola keuangannya.

Penolakan Purbaya tersebut memunculkan kekhawatiran dan reaksi dari para gubernur. Lantas apa dampaknya jika pemerintah pusat tetap memangkas TKD yang berimbas pada berkurangnya anggaran untuk daerah provinsi, kabupaten, kota hingga pedesaan?

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Rani Septiarini: Purbaya Harus Berhati-hati Jika Ekonomi Tak Membaik

Peneliti sekaligus ekonom dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Rani Septiarini, meminta Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, berhati-hati terkait kebijakan pemangkasan TKD dalam APBN 2026. Ia menjelaskan alasan di balik langkah tersebut, yakni ada program di pemerintah pusat yang membutuhkan anggaran besar, sehingga TKD harus dipangkas.

Rani juga memahami sekaligus memaklumi bagaimana pemerintah daerah khawatir dengan kebijakan ini. "Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2026 yang sekarang dipangkas [menjadi] sekitar Rp693 triliun, menurun kalau dibandingkan dengan 2025 yang lebih dari 900 triliun," kata Rani, dikutip dari program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Sabtu (11/10/2025).

"Pemerintah pusat juga banyak program dan perlu anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan adalah memangkas transfer ke daerah untuk menjaga disiplin fiskal dan juga untuk menghadapi penerimaan pemerintah yang semakin ketat."

"Memang dari PAP Purbaya sendiri menjanjikan bahwa di kuartal kedua tahun 2026, jika keadaan ekonomi dan penerimaan negara membaik akan memungkinkan untuk mengembalikan atau menambahkan TKD tadi ke pemerintah daerah."

Namun, di sini kita melihat bahwa dari pemerintah daerah tentu saja khawatir, karena bagi sebagian pemerintah daerah, dana tersebut hanya cukup untuk biaya operasional, seperti belanja pegawai. Terlebih bagi daerah yang memang sangat bergantung pada transfer dari TKD.

Kritik terhadap Janji Purbaya untuk Mengembalikan TKD

Rani juga mengkritisi iming-iming Purbaya yang berjanji mengembalikan TKD atau justru menambahnya ke daerah saat kondisi ekonomi membaik. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dipastikan, lantaran kondisi ekonomi yang akan datang juga belum diketahui secara pasti.

Jika ekonomi ternyata tidak membaik pada kuartal II 2026, dan TKD tak bisa kembali ke daerah, maka itu akan mengganggu belanja daerah, terutama di sektor penting seperti kesehatan atau pendidikan.

Purbaya Minta Gubernur Perbaiki Tata Kelola Keuangan

Menkeu Purbaya meminta para gubernur untuk memperbaiki terlebih dahulu tata kelola dan penyerapan uang daerah. Pada triwulan IV 2025 dan triwulan I 2026, Purbaya akan meninjau kembali apakah penyelewengan sudah berkurang.

"Nanti akhir triwulan pertama menjelang triwulan kedua, saya bisa hitung berapa uang yang saya bisa tambah untuk TKD. Tapi dengan syarat tadi, tata kelolanya sudah baik," kata Purbaya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

TKD merupakan dana dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasional, gaji ASN, dan pembangunan infrastruktur.

Fungsi utama TKD adalah mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi ketimpangan fiskal antar wilayah.

Alokasi TKD 2026 Ditetapkan Rp 693 Triliun

APBN 2026 disahkan DPR RI pada 23 September 2025 lalu, dengan postur belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun, menghasilkan defisit Rp689,1 triliun. Dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun.

Angka tersebut memang lebih tinggi dari usulan awal yang hanya Rp 650 triliun, namun tetap lebih rendah dibandingkan target APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun. Nantinya, pemangkasan TKD bervariasi antar daerah, dengan rata-rata pengurangan 20-30 persen untuk tingkat provinsi dibandingkan alokasi pada APBN 2025.

Hal inilah yang menimbulkan gelombang protes dari para kepala daerah hingga pada Selasa (7/10/2025), sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Gedung Kemenkeu, Jakarta. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Para gubernur menilai kebijakan pemotongan dana TKD ini akan melumpuhkan program pembangunan, termasuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan gaji Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

TKD Dialihkan ke Program Langsung

Pihak Istana menegaskan bahwa perubahan skema TKD bukanlah pemangkasan, melainkan pengalihan ke bentuk program langsung dari pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kepala daerah telah diberikan penjelasan mengenai hal ini.

“Kemarin sudah kita terima, diterima oleh Menteri Keuangan, kemudian diterima juga oleh Mendagri, dan kita berikan pemahaman bersama,” ujar Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurut Prasetyo, TKD saat ini terbagi menjadi dua: langsung dan tidak langsung. TKD tidak langsung merujuk pada program-program nasional yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di daerah, meski tidak dikirim dalam bentuk dana transfer langsung.

“Transfer ke daerah yang tidak langsung itu adalah yang dari pemerintah pusat dalam bentuk program-program yang itu penerimanya adalah juga semua masyarakat di daerah-daerah,” jelasnya.

Ia mencontohkan program MBG yang menelan anggaran sekitar Rp 335 triliun. Program tersebut, menurutnya, dinikmati oleh seluruh daerah dan termasuk dalam TKD tidak langsung.

[Namun, kebijakan ini masih menuai kontroversi dari para gubernur yang merasa terbebani oleh pemangkasan TKD.]

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan