Dampak Penipuan Supriyanto, Korban Rugi Rp51 Juta Lebih

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 25x dilihat
Dampak Penipuan Supriyanto, Korban Rugi Rp51 Juta Lebih

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Pengadilan Negeri Nanga Bulik baru-baru ini menggelar sidang perdana terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa bernama Supriyanto. Sidang ini menarik perhatian masyarakat karena adanya dugaan penyalahgunaan dana pinjaman dalam jumlah besar.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan dua pasal sekaligus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini memberikan gambaran jelas tentang kronologi dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaan pertama, Supriyanto didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. JPU menjelaskan secara rinci bahwa pada tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 16.33 WIB, di Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Kasus ini bermula ketika terdakwa mendapatkan pesanan pekerjaan jasa pemasangan plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Juni 2025. Karena tidak memiliki modal, pada 13 Juni 2025, terdakwa meminjam uang kepada saksi korban, Sri Handayani, sebesar Rp 21.200.000 dengan bunga Rp5.000.000,” ujar JPU Jovanka Aini Azhar, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/11).

Tidak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali meminjam uang kepada Sri Handayani dengan jumlah yang lebih besar, yakni Rp 30.000.000 dengan bunga Rp 6.000.000. Dengan demikian, total pinjaman yang diterima oleh terdakwa mencapai Rp 51.200.000.

“Namun, pekerjaan pemasangan plafon tersebut tidak jadi dikerjakan karena bukan sistem borongan. Uang pinjaman tersebut justru digunakan terdakwa untuk membayar hutang, membayar karyawan, pergi ke Solo, Jawa Tengah, dan untuk keperluan hidup sehari-hari,” beber JPU. Akibat tindakan terdakwa ini, Sri Handayani mengalami kerugian yang signifikan sebesar Rp 51.200.000.

Selain dakwaan penggelapan, JPU juga mendakwa Supriyanto dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam dakwaan ini, JPU menyatakan bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

“Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan Sri Handayani bahwa uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk modal pemasangan plafon. Namun, pada kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Agenda Berikutnya dalam Sidang

Sidang ini akan memasuki babak baru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dan membuktikan dakwaan yang telah disampaikan terhadap terdakwa Supriyanto.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses peradilan ini. Dengan adanya sidang perdana ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan