Dana Tunggu Hunian Mulai Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana
Dana Tunggu Hunian (DTH) akan mulai dicairkan kepada warga yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dana tersebut diberikan kepada warga yang memilih tinggal di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal sementara, dengan skema penyaluran langsung ke daerah mulai Selasa (30/12/2025) hingga Jumat (2/1/2026).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
"Mulai besok hingga Jumat, pihak bank bersama pemerintah kecamatan dan desa akan turun supaya saudara-saudara kita yang memilih untuk tinggal di tempat keluarga atau ngontrak dan seterusnya, ini sudah bisa mendapatkan hak-haknya," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Senin (29/12).
Tahap Pertama Ada 16.264 KK
Abdul Muhari menjelaskan, saat ini seluruh rekening untuk 16.264 kepala keluarga (KK) penerima Dana Tunggu Hunian tahap pertama telah dibuka di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dia menyebut, data tersebut merupakan tahap awal penyaluran bantuan. Pemerintah daerah masih terus melakukan pendataan lanjutan untuk calon penerima tahap berikutnya.
"Ini baru data tahap pertama. Pemerintah daerah terus mendata nantinya akan ada penerima tahap kedua yang kita kompilasi lagi, sehingga kita tidak menunggu semuanya terdata dulu, yang sudah terdata kita salurkan," ujar dia.

Pencairan Bantuan Tidak Memerlukan KTP
Selain pendataan calon penghuni hunian sementara, terdapat warga di setiap kabupaten dan kota yang memilih tidak menempati hunian sementara dan menerima Dana Tunggu Hunian. Abdul Muhari menjelaskan, calon penerima bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan (SK) kepala daerah yang tercatat secara by name by address (BNBA).
Data tersebut disampaikan oleh bupati dan wali kota dalam bentuk daftar BNBA, lalu diverifikasi dan divalidasi dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sehingga nantinya pada praktik nantinya ketika disampaikan, masyarakat ini tidak perlu lagi bawa KTP, KK, dan seterusnya. Karena kita tahu kondisinya mungkin berbeda-beda. Data ini sudah kita validasi," tuturnya.

Bantuan Disalurkan dengan Sistem Jemput Bola
Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per KK per bulan akan disalurkan dengan mekanisme jemput bola. Melalui skema itu, masyarakat tidak perlu mengantre di bank untuk mencairkan bantuan. Bank-bank Himbara yang ditunjuk akan turun langsung ke kecamatan dan desa.
Di Sumatra Barat, penyaluran dilakukan oleh BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Di Sumatra Utara oleh Bank Mandiri dan BNI, sementara di Aceh oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam pelaksanaannya, pihak bank akan didampingi aparat administrasi paling bawah, mulai dari RT, RW, lurah, hingga pemerintah desa, guna mempercepat proses penyaluran.
"Pencairan Rp600.000 per KK per bulan ini nantinya akan jemput bola. Jadi masyarakat tidak perlu antre di bank," katanya.

Warga Pilih Dana Tunggu Hunian Daripada Huntara
Ada 16.264 KK di Sumatra yang memilih Dana Tunggu Hunian daripada Huntara. Proses kerja 24 jam dilakukan oleh Danantara untuk mempercepat pembangunan 600 unit Huntara di Aceh Tamiang. Meski Aceh Tamiang terus dilanda hujan, pembangunan Huntara tetap berjalan tanpa henti.
Komentar
Kirim Komentar