
Pemerintah Kabupaten Malaka Ambil Langkah Antisipatif untuk Pekerjaan Fisik di 108 Desa
Pemerintah Kabupaten Malaka mengambil langkah antisipatif dalam menangani sejumlah pekerjaan fisik yang sedang berjalan di 108 desa. Tindakan ini dilakukan setelah dana desa tahap II tidak dapat dicairkan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada kelangsungan pembangunan di tingkat desa.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 merupakan revisi dari PMK 108/2024 yang terkait dengan dana desa. Aturan ini memperketat syarat pencairan Tahap II dengan mewajibkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Pernyataan Komitmen APBDes. Tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi desa yang lebih terpusat dan efisien, namun hal ini menimbulkan tantangan administratif bagi desa-desa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Aturan tersebut juga mengatur ulang alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa, serta menetapkan mekanisme penyelesaian kekurangan pembayaran jika desa tidak memenuhi syarat. Opsi yang tersedia meliputi penggunaan sisa dana desa atau anggaran lain, hingga dicatat sebagai kewajiban tahun 2026.
Skema Sementara untuk Memastikan Pembayaran Pekerjaan Fisik
Menurut Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, pemerintah daerah telah menyiapkan skema sementara guna memastikan pekerjaan yang sudah berjalan tetap dapat dibayarkan. Menurutnya, pembayaran pekerjaan fisik desa yang tertunda akan menggunakan dana earmark yang belum terpakai, termasuk dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Skema ini ditempuh untuk menghindari terhentinya pekerjaan dan mencegah kerugian bagi masyarakat maupun penyedia jasa yang sudah bekerja di lapangan. “Pekerjaan yang sudah berjalan akan dibayarkan menggunakan dana earmark yang belum terpakai dan BUMDes untuk menanggulangi pekerjaan fisik yang sudah berjalan,” jelas Remigius saat diwawancarai di halaman Gereja St. Maria Fatima Betun, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut dilakukan secara hati-hati dan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Remigius menjelaskan bahwa dana earmark tidak digunakan secara langsung tanpa prosedur. Dana tersebut terlebih dahulu harus dikembalikan atau ditransfer ke rekening desa, kemudian dilakukan perubahan anggaran desa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita tidak sembarang pakai. Dana itu harus ditransfer kembali ke rekening desa terlebih dahulu, lalu dilakukan perubahan. Setelah itu baru bisa ditarik kembali untuk digunakan,” ujarnya.
Pentingnya Akuntabilitas dan Penggunaan Anggaran
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penggunaan anggaran tidak melanggar aturan yang berlaku, meskipun situasi yang dihadapi desa saat ini cukup mendesak. Saat ini, pemerintah desa yang terdampak tengah melakukan proses administrasi perubahan anggaran tersebut di Kantor Dinas PMD Kabupaten Malaka.
Pendampingan diberikan agar setiap desa dapat menyesuaikan dokumen dan prosedur sesuai ketentuan. “Sekarang mereka sedang melakukan proses itu di kantor Dinas PMD,” tambah Remigius.
Tantangan Administratif yang Dihadapi Desa
Tantangan administratif yang dihadapi desa terkait dengan kebijakan PMK Nomor 81 Tahun 2025 mencakup persyaratan yang lebih ketat untuk pencairan dana desa. Hal ini memerlukan adaptasi dari pihak desa dalam menyusun dokumen-dokumen seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Pernyataan Komitmen APBDes.
Proses ini membutuhkan waktu dan sumber daya tambahan, yang bisa menjadi beban bagi desa yang masih dalam tahap pembangunan. Namun, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan agar desa dapat memenuhi persyaratan tersebut.