Dana Pemda Banyak Terparkir di Bank, DPR Minta Kemenkeu dan Kemendagri Lakukan Ini

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Dana Pemda Banyak Terparkir di Bank, DPR Minta Kemenkeu dan Kemendagri Lakukan Ini


aiotrade.app.CO.ID – JAKARTA
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan perhatian terhadap temuan Kementerian Keuangan yang menunjukkan masih tingginya dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di sektor perbankan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 mencapai angka Rp 234 triliun. Dana tersebut terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Angka tersebut, menurut Misbakhun, bukanlah jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat belanja daerah. Dalam pernyataannya pada hari Sabtu (25/10/2025), ia menegaskan bahwa dana ini memiliki potensi besar jika dikelola dengan baik.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan dampak berganda bagi perekonomian daerah. Misbakhun menjelaskan bahwa TKD dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Jika dikelola dengan cepat dan tepat, dana tersebut diyakini dapat memberikan dampak langsung melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penciptaan lapangan kerja.

Meski demikian, Misbakhun menekankan bahwa masalah dana mengendap tidak boleh hanya dilihat sebagai kelalaian daerah. Ia menyarankan agar dilakukan pendalaman untuk menemukan akar penyebabnya. Beberapa faktor yang perlu diteliti antara lain apakah perencanaan APBD belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian pemda dalam menjaga kas daerah.

Untuk itu, Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diperlukan agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keselarasan antara APBD dan APBN.
  • Melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berpotensi menghambat penggunaan dana daerah.
  • Mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar dana dapat digunakan sesuai rencana.
  • Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pemda dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan dana daerah yang mengendap dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, hal ini juga akan membantu meningkatkan kinerja keuangan daerah secara keseluruhan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan