Dana Syariah Indonesia Lunasi Utang Rp 450 Miliar

admin.aiotrade 29 Des 2025 2 menit 10x dilihat
Dana Syariah Indonesia Lunasi Utang Rp 450 Miliar

Perusahaan Dana Syariah Indonesia Mengembalikan Dana Kepada Pemberi Dana

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sedang berupaya untuk mengembalikan dana kepada para pemberi dana setelah terjadi kasus gagal bayar. Namun, perusahaan hanya mampu mengembalikan sebesar Rp 450 miliar hingga saat ini. Sementara itu, DSI masih memiliki sisa kewajiban atau outstanding yang mencapai Rp 1,47 triliun.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kondisi tersebut diungkapkan dalam surat yang dikirimkan oleh DSI kepada Paguyuban Lender DSI. Surat ini kemudian diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @paguyubanlenderdsi. Manajemen DSI telah mengonfirmasi bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri.

Dalam suratnya, DSI menjelaskan bahwa kemampuan keuangan sebesar Rp 450 miliar berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  • Pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar.
  • Penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi.
  • Aset milik PT DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.
  • Aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.

“Nilai tersebut merupakan estimasi sementara yang masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, serta perkembangan kondisi eksternal lainnya,” ujar Taufiq dalam surat bertanggal 27 Desember 2025.

Perusahaan juga melaporkan bahwa posisi total dana aktif lender per 8 Desember 2025 mencapai Rp 4,46 triliun dengan jumlah lender aktif sebanyak 14.097. Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 2,99 triliun.

Proses Penyelesaian Kewajiban Membutuhkan Keputusan RUPD

DSI menyatakan bahwa karena besaran sisa kewajiban kepada para lender tidak sebanding dengan kemampuan keuangan perusahaan, realisasi penyelesaian atas kewajiban PT DSI membutuhkan suatu keputusan yang disetujui oleh Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 tahun 2024.

Sementara itu, kasus gagal bayar DSI juga telah masuk ke ranah hukum. Saat ini, rekening perusahaan—termasuk rekening escrow utama—telah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“PT DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka, sehingga dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” kata manajemen dalam jawaban tertulis kepada Tempo pada Senin, 29 Desember 2025.

Respons dari Paguyuban Lender DSI

Merespons surat dari DSI, paguyuban lender menyatakan bahwa selama proses RUPD berlangsung, proses pidana tetap akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para lender menekankan bahwa Rp 450 miliar yang disebutkan perusahaan bukanlah akhir dari proses pengembalian dana.

“Kami akan tetap menagih sisa dana kami yang masih menggantung statusnya di Dana Syariah,” ucap perwakilan Paguyuban Lender DSI, Via, ketika dihubungi pada Senin, 29 November 2025.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan