
Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Terhadap Prada Lucky
Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky dengan Nomor Register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). Dalam sidang ini, Lettu Inf. Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), hadir sebagai saksi ke-12 dalam perkara tersebut.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto, dengan Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan bertindak sebagai Oditur Militer. Keempat terdakwa dalam kasus ini termasuk Pratu Ahmad Ahda.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pengalaman Saksi saat Menemukan Korban
Dalam kesaksian Lettu Inf. Rahmat, ia mengungkap bahwa dirinya mengenal almarhum dan Prada Richard setelah mendapat laporan bahwa almarhum sempat kabur pada pagi hari tanggal 28 Juli. Ia menyebutkan bahwa mereka mengetahui korban ketika mendapatkan informasi ada yang kabur.
Saksi kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat mendengar suara seseorang meminta ampun dari arah ruang staf intel. Ia langsung pergi ke ruang tersebut dan melihat almarhum dicambuk oleh Pratu Alan menggunakan selang. Ia bersama Lettu Faisal, Lukman, dan Pratu Alan langsung berteriak agar para pelaku berhenti dan keluar dari ruangan. Ia juga memastikan tidak ada yang masuk lagi.
Setelah para pelaku keluar, saksi menanyai kedua korban mengenai permasalahan yang terjadi. Namun, keduanya tidak menjawab. Ia menasihati mereka untuk segera menyelesaikan masalah dan berubah. Keduanya hanya menjawab "siap". Ia dan rekan-rekannya tinggal di sana sekitar 12 menit, kemudian kembali istirahat dan menyampaikan kepada penjaga agar tetap mengawasi.
Pemeriksaan Kondisi Korban
Keesokan harinya, tanggal 29 Juli, sekitar pukul 09.00 Wita setelah apel pagi, saksi memeriksa kondisi kedua korban di rumah kuning. Ia langsung melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan banyak luka memar di punggung korban. Ia memanggil Letda Herman untuk ikut memeriksa kondisi kedua korban.
Pada saat itu, kedua korban masih bisa berdiri dan menjawab pertanyaan. Mereka kemudian disarankan untuk berjemur agar luka-luka di tubuhnya cepat kering.
Penyelidikan Selanjutnya
Pada 30 Juli, saksi kembali melakukan pengecekan. Kedua korban, almarhum dan Prada Richard, telah dipisahkan. Richard berada di rumah jaga belakang dan almarhum di rumah jaga depan yang berjarak sekitar 200–300 meter. Kondisi almarhum masih sama, dan saksi mengajaknya berbicara serta berjemur. Tidak ada luka tambahan.
Namun, setelah tanggal 30 Juli, saksi mengaku tidak lagi bertemu dengan kedua korban. Hingga pada 4 Agustus dini hari, saksi menerima telepon dari komandan untuk mengecek kondisi korban di rumah sakit. Sekitar pukul setengah empat subuh, ia langsung ke rumah sakit. Saat itu, hanya almarhum yang dirawat di ICU dengan kondisi sudah dipasangi selang ventilator.