
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan terkait revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Komisi III. Menurutnya, RKUHAP akan segera disahkan pada masa sidang berikutnya.
Dasco menjelaskan bahwa DPR masih terus menerima masukan dari publik karena RKUHAP mendapat perhatian yang sangat besar. Ia menegaskan bahwa belum disahkannya RKUHAP bukanlah tanda penundaan, melainkan bagian dari proses penyaringan masukan dan partisipasi masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Untuk RKUHAP sendiri sampai saat ini dan selama masa reses nanti, kita tetap menerima partisipasi publik. Karena RKUHAP ini mendapat perhatian dan atensi yang luar biasa dari masyarakat, sehingga belum disahkannya RKUHAP adalah karena kita masih terus menerima masukan atau partisipasi dari publik,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/10).

Masa sidang V tahun 2025-2026 DPR RI semakin mendekati akhir. Pada hari Kamis (2/10), DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang V sebelum memasuki masa reses.
Meski masa reses akan segera dimulai, Dasco menyatakan bahwa Komisi III DPR akan tetap melakukan rapat untuk membahas RUU RKUHAP. Ia menargetkan UU ini akan disahkan pada masa sidang berikutnya.
“Sehingga di waktu reses, pimpinan Komisi III juga akan tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya, yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan,” ujar Dasco.
Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP telah dibahas oleh Komisi III bersama dengan Kementerian Hukum. Namun, RKUHAP belum sampai pada tahap pengesahan tingkat I.
Proses Pembahasan RKUHAP
Pembahasan RKUHAP terus berlangsung meskipun tenggat waktu pengesahan semakin dekat. Berikut beberapa poin penting terkait proses tersebut:
-
Partisipasi Publik
DPR masih terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan RKUHAP mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. -
Rapat Komisi III Selama Masa Reses
Meskipun DPR sedang dalam masa reses, Komisi III tetap akan menggelar rapat untuk membahas RKUHAP. Ini menunjukkan komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU tersebut. -
Tahap Pengesahan
Saat ini, RKUHAP masih dalam proses pembahasan dan belum sampai pada tingkat I. Proses ini membutuhkan koordinasi antara DPR dan pemerintah.
Tantangan dalam Penyusunan RKUHAP
Beberapa isu krusial menjadi fokus dalam penyusunan RKUHAP, antara lain:
-
Keadilan dalam Proses Peradilan
RKUHAP dirancang untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana. -
Perlindungan Hak Asasi Manusia
RUU ini juga bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dijaga dalam setiap proses hukum. -
Efisiensi dan Kecepatan Penyelesaian Kasus
Salah satu tujuan RKUHAP adalah mempercepat penyelesaian kasus pidana tanpa mengorbankan keadilan.
Kesimpulan
Proses penyusunan RKUHAP terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pemerintah. Meskipun ada tantangan, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini pada masa sidang berikutnya. Dengan partisipasi publik yang terus diterima, diharapkan RKUHAP dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan di Indonesia.