Data Pemilih Kabupaten Kediri Tidak Terbaru, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Segera

admin.aiotrade 01 Okt 2025 2 menit 10x dilihat
Data Pemilih Kabupaten Kediri Tidak Terbaru, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Segera
Data Pemilih Kabupaten Kediri Tidak Terbaru, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Segera

Masalah Data Pemilih yang Menjadi Perhatian Serius

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Temuan ini terkait dengan data penduduk yang belum diperbarui, termasuk warga yang meninggal, pindah keluar, dan pindah masuk di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Wates, Pagu, dan Badas.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengganggu hak konstitusional masyarakat saat pelaksanaan pemilu. Dalam laporan hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu, ditemukan sejumlah data yang masih belum ter-update, seperti:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • 191 data penduduk meninggal
  • 151 penduduk yang pindah keluar
  • 187 penduduk yang pindah masuk

Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menjelaskan bahwa temuan ini terjadi saat pihaknya melakukan pengawasan di beberapa kecamatan. Ia menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus benar-benar akurat agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan pemilu nanti.

Menurut Siswo, berdasarkan regulasi, KPU memiliki kewajiban untuk memperbarui data pemilih secara berkala dan berkesinambungan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada data yang belum tercatat dengan benar. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan masalah, terutama ketika daftar pemilih digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DPT.

Bawaslu pun mendorong KPU Kabupaten Kediri untuk segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) maupun pemerintah desa untuk memperbaiki data tersebut. Koordinasi lintas sektor sangat penting, karena data kependudukan menjadi kunci dalam penyusunan daftar pemilih.

Siswo menekankan bahwa persoalan data pemilih bukan hal yang bisa dianggap sepele. Data yang tidak valid bisa berimbas pada hak konstitusional masyarakat, bahkan bisa memicu sengketa pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan agar KPU menindaklanjuti saran perbaikan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Menurutnya, pengawasan PDPB bukan hanya sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Setiap warga negara punya hak suara. Jika data pemilih tidak valid, maka sama saja mengabaikan hak politik masyarakat.

Lebih lanjut, ia menambahkan keterbukaan informasi dari KPU juga sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan daftar pemilih. Transparansi dalam proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu juga mengingatkan, masih ada waktu bagi KPU untuk melakukan pembenahan data sebelum memasuki tahapan krusial pemilu 2025. Perbaikan lebih dini akan menghindarkan dari kesalahan besar saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Intinya, Bawaslu ingin memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satunya dengan mengawal data pemilih agar benar-benar akurat.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan